ANALISIS YURIDIS KETIDAKPATUHAN PEJABAT TATA USAHA NEGARA TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.29303/kompilasihukum.v11i1.68Keywords:
Pengadilan Tata Usaha Negara, ketidakpatuhan pejabat, putusan PTUN, negara hukumAbstract
Ketidakpatuhan pejabat Tata Usaha Negara terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan permasalahan yang masih sering terjadi dalam praktik hukum administrasi negara di Indonesia. Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan serta berdampak pada tidak tercapainya kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi PTUN dalam menjamin pelaksanaan putusan sengketa Tata Usaha Negara serta mengkaji implikasi hukum terhadap ketidakpatuhan pejabat Tata Usaha Negara terhadap putusan PTUN. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif putusan PTUN bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pejabat Tata Usaha Negara, namun mekanisme eksekusi yang lemah menyebabkan putusan sering tidak dipatuhi. Ketidakpatuhan tersebut berimplikasi pada pelanggaran prinsip negara hukum, menurunnya wibawa peradilan, serta hilangnya kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme eksekusi dan penerapan sanksi yang lebih efektif terhadap pejabat yang tidak melaksanakan putusan PTUN.
References
Atmadja, I Dewa Gede. “Prinsip Negara Hukum dan Ketaatan terhadap Putusan Pengadilan.” Jurnal Kertha Patrika, 38(2), 2016, hlm. 120–135.
Hamzah, M. Guntur. “Pelaksanaan Putusan PTUN sebagai Bentuk Penegakan Hukum Administrasi.” Jurnal Rechts Vinding, 8(1), 2019, hlm. 87–102.
Hadjon, Philipus M. “Perlindungan Hukum bagi Rakyat dalam Sengketa Tata Usaha Negara.” Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(1), 2014, hlm. 15–30.
Hoesein, Zainal Arifin. “Kepatuhan Pejabat Tata Usaha Negara terhadap Putusan PTUN.” Jurnal RechtsVinding, 5(2), 2016, hlm. 201–216.
Isrok dan Moh. Fadli. “Efektivitas Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menjamin Kepastian Hukum.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(1), 2019, hlm. 95–112.
Ridwan HR. “Efektivitas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Perlindungan Hukum Masyarakat.” Jurnal Media Hukum, 19(2), 2012, hlm. 210–225.
Siahaan, Maruarar. “Implikasi Ketidakpatuhan Pejabat Negara terhadap Putusan Pengadilan.” Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1), 2017, hlm. 33–48.
Simatupang, Dian Puji. “Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 2018, hlm. 401–416.
Simanjuntak, Enrico. “Problematika Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia.” Jurnal Yudisial, 7(3), 2014, hlm. 321–338.
Supandi. “Urgensi Sanksi Administratif terhadap Pejabat yang Tidak Melaksanakan Putusan PTUN.” Jurnal Hukum Peratun, 1(1), 2018, hlm. 55–70.
Tjandra, W. Riawan. “Penguatan Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara dalam Negara Hukum.” Jurnal Mimbar Hukum, 24(1), 2012, hlm. 67–80.
Yuslim. “Eksekusi Putusan PTUN dan Permasalahan Implementasinya.” Jurnal Konstitusi, 10(4), 2013, hlm. 745–762.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ahmad Wali, Eflia Meiza Duti, Muhammad Devario Javier , Naurah Syahda , Salsya Safira Audyta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.