Kekosongan Hukum Pengaturan Batas Ketinggian Ruang Udara Terhadap Status Yurisdiksi Wahana Penerbangan Suborbital Komersial Berdasarkan Ketentuan Konvensi Hukum Penerbangan Internasional
DOI:
https://doi.org/10.29303/kompilasihukum.v11i1.66Keywords:
Hukum Udara, Ruang Angkasa, Penerbangan Suborbital, Batas Ketinggian, Kedaulatan NegaraAbstract
Kemajuan teknologi kedirgantaraan pada abad ini telah melahirkan sebuah jenis kegiatan baru yang dikenal dengan penerbangan suborbital, yaitu penerbangan wisata ke luar angkasa dalam waktu singkat. Kegiatan komersial ini menimbulkan masalah hukum yang sangat besar karena hingga saat ini masyarakat internasional belum pernah menyepakati batas pasti di mana ruang udara berakhir dan ruang angkasa dimulai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum dari ketiadaan batas ketinggian tersebut terhadap status hukum kendaraan penerbangan suborbital, serta menganalisis bagaimana sebuah negara menerapkan kekuasaan hukumnya apabila ada kendaraan suborbital asing yang melintasi wilayah udaranya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji aturan perjanjian internasional dan hukum nasional. Hasil penelitian ini menunjukkan dua kesimpulan utama. Pertama, ketiadaan batas ketinggian menyebabkan kendaraan suborbital berada dalam ketidakpastian hukum, karena kendaraan tersebut memiliki sifat pesawat udara sekaligus pesawat angkasa. Hal ini menyebabkan kebingungan apakah kendaraan tersebut harus tunduk pada Konvensi Chicago Tahun 1944 tentang penerbangan sipil atau Traktat Luar Angkasa Tahun 1967. Kedua, ketiadaan batas ini memberikan kebebasan bagi negara untuk menerapkan kekuasaan mutlak atas wilayah udaranya setinggi mungkin sesuai dengan kemampuan teknologi mereka. Setiap penerbangan suborbital asing yang memasuki wilayah kedaulatan negara lain tanpa izin resmi dapat dianggap sebagai pelanggaran batas wilayah, karena hukum internasional belum mengakui adanya hak melintas bebas bagi kendaraan luar angkasa di wilayah ruang udara suatu negara.
References
Abu, S. Menegakkan Kedaulatan Negara di Udara, Airways di atas Alur Laut Kepulauan Indonesia. Yogyakarta: Aksara Media Pratama, 2017.
Febriyanti, F., D. Suhariyanto, dan I. Ismail. “Kebijakan Tata Negara dalam Pengelolaan Flight Information Region (FIR) sebagai Upaya Penguatan Kedaulatan Udara Indonesia.” Jurnal Hukum Bisnis 13, no. 6 (2024). https://doi.org/10.47709/jhb.v13i6.5504.
Firmansyah, S. P., M. Zuhdizul, dan T. Hidayat. “Prognosis Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara Disahkan dalam Perspektif Pertahanan Udara.” Jurnal TNI Angkatan Udara 1, no. 4 (2022). https://doi.org/10.62828/jpb.v1i4.38.
Kantaatmadja, M. K. Hukum Angkasa dan Hukum Tata Ruang. Bandung: Mandar Maju, 1994.
Kusumaatmadja, Mochtar, dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT Alumni, 2019.
Martono, H. K. Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2012.
Padhy, Ankit Kumar, dan Amit Kumar Padhy. “Legal Conundrums of Space Tourism.” Acta Astronautica 184 (2021): 269–273. https://doi.org/10.1016/j.actaastro.2021.04.024.
Setiani, B. “Konsep Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan Upaya Penegakan Pelanggaran Kedaulatan oleh Pesawat Udara Asing.” Jurnal Konstitusi (2023). https://doi.org/10.31078/jk1432.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2004.
Sujatmiko, Novi, Bambang Widarto, dan Agus Suprapto. “Aspek Hukum Pengaturan Ruang Udara di atas Ibukota Negara Nusantara untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara.” Jurnal Ilmu Hukum THE JURIS 6, no. 2 (Desember 2022). http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris.
Triadi, I. “Penerapan Air Defence Identification Zone (ADIZ) sebagai Upaya Pertahanan Ruang Udara Indonesia.” Jurnal Relasi Publik 1, no. 4 (2023): 11–21. https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v1i4.1783.
Widarto, B. Tinjauan Hukum Udara sebagai Pengantar. Jakarta: Pusat Studi Hukum Militer, 2018.
Widarto, B. Kebijakan Hukum Ideal: Pengaturan Ruang Udara Indonesia untuk Pertahanan Negara dan Kesejahteraan Bangsa. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2025
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mareta Wulandari, Geby Viola Syakira, Febri Hijriyani, Anggun Nanda Noran Tika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.