Kontribusi Hukum Adat Baduy Terhadap Penegakkan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Indonesia

Authors

  • Fidia Lestari Universitas Bengkulu
  • Fina Rahma Nurlianti Universitas Bengkulu
  • Syifa Ayu Anggraini Universitas Bengkulu
  • Aprillia Three Handayani Universitas Bengkulu
  • Mardhatillah Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.29303/kompilasihukum.v11i1.65

Keywords:

Hukum Adat Baduy, Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Penegakan Hukum, Primum Remedium, Pluralisme Hukum

Abstract

Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia terus meningkat seiring dengan lemahnya penegakan hukum pidana lingkungan yang bersifat sentralistik dan reaktif. Di sisi lain, masyarakat adat Baduy di Banten telah terbukti mampu menjaga kelestarian ekosistemnya selama berabad-abad melalui sistem hukum adat yang bersumber pada pikukuh karuhun. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana lingkungan hidup dan bentuk sanksi dalam hukum adat Baduy, serta mengkaji kontribusi hukum adat Baduy terhadap penegakan hukum tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, berlandaskan teori pluralisme hukum, teori living law, dan konsep restorative-environmental justice. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Baduy memuat norma-norma perlindungan lingkungan yang substansial, didukung mekanisme sanksi adat berjenjang dari teguran hingga pengusiran permanen, serta mekanisme pemulihan ekosistem melalui prosesi Ngabokoran. Hukum adat Baduy berkontribusi sebagai instrumen pencegahan tindak pidana lingkungan sekaligus sebagai primum remedium yang mengisi celah preventif sebelum sanksi pidana negara diaktifkan, dan memiliki titik temu normatif yang kuat dengan UUPPLH. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi hukum adat Baduy ke dalam sistem penegakan hukum lingkungan nasional merupakan keniscayaan yang didukung landasan yuridis yang memadai.

References

A. Buku

Asshiddiqie, Jimly. Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Helmi. Hukum Lingkungan dan Sistem Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2021.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Nurjaya, I Nyoman. Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Antropologi Hukum. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2021.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dalam Perspektif Sosial. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.

Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Edisi Kedua. Jakarta: Rajawali Pers, 2023.

Rangkuti, Siti Sundari. Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional. Edisi Revisi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2022.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Yulia, Rena dan Aliyth Prakarsa. Silih Hampura (Model Penyelesaian Konflik dalam Hukum Adat Baduy). Depok: PT. Rajawali Buana Pusaka, 2021.

B. Artikel Jurnal

Arifianto, Rizky. “Konsep Pidana Masyarakat Adat: Studi Kasus Konsep Silih Hampura Masyarakat Adat Baduy.” Jurnal Sosiologi dan Filsafat 2, no. 1 (2024).

Delvina, Mery. “Hubungan Hukum Lingkungan Dengan Perlindungan Lingkungan: A Mini Review.” Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu 2, no. 2 (2024): 128–135.

Hariri, Achmad dan Basuki Babussalam. “Legal Pluralism: Concept, Theoretical Dialectics, and Its Existence in Indonesia.” Walisongo Law Review (Walrev) 6, no. 2 (2024).

Hasibuan, M. E. dan M. I. Fikri. “Pluralisme Hukum dalam Penegakan Hukum Lingkungan: Kasus Kriminalisasi Petani Adat.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 12, no. 2 (2024).

Krisnawaty, Frieda, Melisa Mulia Gojali, dan Andi Muhammad Arfandi. “Mengenal Keunikan Masyarakat Adat Suku Baduy dalam Menjaga Kelestarian Alam pada Konteks Hukum Lingkungan.” Jurnal Sosial dan Sains (SOSAINS) 5, no. 6 (2025).

Murdiana, Elfa, T. Sudiono, dan D. E. Putri. “Kesadaran Hukum Masyarakat Baduy Banten pada Pikukuh Adat dan Moderasi Hukum.” Istinbath: Jurnal Hukum 18, no. 1 (2021).

Pebrian, A. dan A. V. Yulianingrum. “Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam berdasarkan Kearifan Lokal.” Jurnal Analisis Hukum 6, no. 2 (2023).

Pratiwi, K. T., S. Kotijah, dan R. Apriyani. “Penerapan Asas Primum Remedium Tindak Pidana Lingkungan Hidup.” SASI 27, no. 3 (2021)

Rahman, Gema Permana dan Irwan Triadi. “Penegakan Hukum Lingkungan (Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023).” Jurnal Relasi Publik 2, no. 2 (2024).

Rochmani. “Pengaturan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 11, no. 2 (2023).

Sopian, Dendi Agustiana, Eti Heryati, Nova Nova, dan Ruslandi. “Sistem Pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy Banten.” Jurnal Citizenship Virtues 3, no. 2 (2023).

Suparmini, dkk. “Pelestarian Lingkungan Masyarakat Baduy Berbasis Kearifan Lokal.” Jurnal Penelitian Humaniora 18, no. 1 (2013).

Tuasalamony, Adzra Ardelia. “Analisis Sistem Pemerintahan dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Adat Baduy.” Jurnal Hukum Kapita 3, no. 3 (2024).

Yulia, Rena, Aliyth Prakarsa, dan Mahrus Ali. “Restoring the Conflicts among Societies: How Does Baduy Society Settle the Criminal Cases through Restorative Justice?” Academic Journal of Interdisciplinary Studies 12, no. 3 (2023).

Yulia, Rena, Aliyth Prakarsa, dan Mohammad Reevany Bustami. “Harmonizing Adat Obligations and State Law: A Case Study of Murder and Rape Cases in Baduy’s Indonesia.” Journal of Indonesian Legal Studies (JILS) 8, no. 2 (2023).

C. Internet

Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM. “Peranan Masyarakat Adat dalam Konservasi Lingkungan.” Diakses pada 20 Mei 2025. https://pslh.ugm.ac.id/peranan-masyarakat-adat-dalam-konservasi-lingkungan.

Downloads

Published

2026-05-09

How to Cite

Lestari, F., Nurlianti, F. R., Anggraini, S. A., Handayani, A. T., & Mardhatillah. (2026). Kontribusi Hukum Adat Baduy Terhadap Penegakkan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup Di Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 11(1), 684–712. https://doi.org/10.29303/kompilasihukum.v11i1.65