Pengaturan antidumPing dalam Perdagangan internasional dalam rangka melindungi Produk industri dalam negeri
Keywords:
Dumping, Antidumping, Nilai Normal, Eksportir, Importir, Biaya Penerimaan, Komite AntidumpingAbstract
Dumping adalah kegiatan yang dilakukan oleh eksportir atau produsen yang menjual produk
atau komoditas di negara lain (negara importir) dengan harga kurang dari nilai normalnya,
seperti produk serupa baik di negara impor maupun negara ekspor, sehingga menyebabkan
kerugian atau kerugian bagi negara importir. Dalam perdagangan internasional, dumping
adalah kegiatan yang tidak adil karena akan membuat produk dalam negeri kalah bersaing
dengan produk impor, sehingga dapat merugikan pasar produk dalam negeri di negara
impor, dan setidaknya dapat menyebabkan pengangguran dan kebangkrutan industri
dalam negeri yang memproduksi produk serupa. Untuk mengatasi masalah dumping,
setiap negara importir yang dirugikan oleh produk dumping dapat memberlakukan
tarif pengimbang sebagai tarif tambahan atau yang disebut sebagai biaya penerimaan
antidumping, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal IV bagian (2) GATT, yang menyatakan,
”setiap negara dapat menerapkan sanksi tarif pengimbang jika terdapat bukti bahwa negara
ekspor menjual produk dengan harga kurang dari nilai normal sehingga dapat merugikan
negara impor”. Biaya penerimaan antidumping yang dibebankan pada produk impor adalah
biaya maksimum sebanyak nilai normal dikurangi nilai ekspor, seperti yang diatur dalam
Pasal 12 (1) dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995. Untuk mengikuti
regulasi antidumping, pemerintah membentuk komite antidumping (Komite Anti Dumping
Indonesia) untuk menganalisis produk impor yang diindikasikan sebagai produk dumping.
Peran lain dari komite adalah membantu industri dalam negeri terhadap tuduhan dumping
dari negara lain.
References
Erawati, AF dan J.S Badudu. 1996, Kamus Hukum ekonomi inggris-indonesia. Jakarta:
Proyek ELIPS.
Black, Henry Campbell. 1998, Black’s law dictionary, Abridge 6th Ed (West Group).
Muhammad, Sood. 2018, Hukum perdagangan internasional. Cet. ke 3, Edisi Kedua,
(Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Natabaya, H.A.S. 1996, penelitian Hukum tentang Aspek hukum Anti dumping dan
implikasinya bagi indonesia, BPHN, Departemen Kehakiman RI.
Nugroho, A. A. (2023). PERKEMBANGAN, PENERAPAN, DAN TANTANGAN HUKUM ANTI-
DUMPING DI INDONESIA DITINJAU DALAM KERANGKA HUKUM WTO. ” dharmasisya”
Jurnal program magister Hukum FHui, 2(3), 2.
Sukarmi. 2002, Regulasi anti dumping di Bawah Bayang-Bayang pasar Bebas. Jakarta: Sinar
Grafika.
Pamungkas, Sektiaji. sengketa Anti dumping antara indonesia dengan Korea selatan https://
www.kompasiana.com, Tanggal 8 Juli 2021
Agreement on Implementation of Article VI of General Agreement on Tariff and Trade
1994
Undang-Undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement on establishing the World trade
organization/Wto (Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perda-
gangan Dunia ) Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tantang Kepabeanan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
PP No. 34 tahun 1996 tentang Bea Masuk anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan,
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 427/MPP/Kep/10/2000 tentang
Komite Anti-dumping Indonesia;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 428/MPP/Kep/10/2000 tentang
Pengangkatan Angota Komite Antidumping Indonesia;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.216/MPP/Kep/7/2001 tentang
Perubahan Kepusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.261/MPP/
Kep/9/1996 tentang Tata Cara Persyaratan Pengajuan Penyelidikan Atas Barang
Dumping dan Barang Mengandung Subsidi.
