ImplementasI Konsep KebIjaKan parIwIsata berbasIs KeraKyataan dI pulau lomboK

Authors

  • Usman Munir Universitas Mataram

Keywords:

Implementasi, Konsep, Pariwisata, Komunitas

Abstract

Pulau Lombok dan Bali telah ditetapkan sebagai gerbang pariwisata nasional dalam MP3EI 

Koridor V (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia). 

Pulau Lombok yang merupakan salah satu destinasi wisata nasional dengan julukan Pulau 

Seribu Masjid memiliki daya tarik wisata yang sangat beragam dan potensial. Pilihan untuk 

mengembangkan pariwisata tidak selamanya memberikan dampak positif bagi masyarakat, 

sehingga diperlukan suatu konsep yang diharapkan dapat memberikan perubahan dan 

dampak positif bagi masyarakat Lombok khususnya dan Indonesia pada umumnya. 

Artikel ini merupakan penelitian normatif empiris, artinya permasalahan yang diangkat, 

dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini berfokus pada penerapan aturan atau norma 

dalam hukum positif dan melihat fenomena di lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah 

implementasi konsep pariwisata berbasis kerakyatan yang indikatornya adalah pertama, 

kebijakan yang memajukan kesejahteraan, kedua, kebijakan yang melindungi kearifan 

lokal, ketiga, kebijakan yang membatasi penanaman modal asing, dan kelima, kebijakan 

yang mengoptimalkan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Pada tataran implementasi 

kelima indikator tersebut, ada beberapa yang belum dapat berjalan dengan baik karena 

adanya kendala baik internal maupun eksternal.

References

buku.

Benard L. Tanya, (2011), hukum dalam ruang sosial, Genta Publishing, Yogyakarta.

Cheryl. W. Gray, (1997), reforming legal system in development and transition countries,

I Gede Pitana & Putu G Gayatri, (2005), sosiologi pariwisata, Andi, Yogyakarta.

I Gde pitana & Ketut Surya Diarta, (2009), pengantar Ilmu pariwisata, Andi, Yogyakarta.

Radetzki-Stenner dalam Janianton Damanik, (2013), pariwisata Indonesia dalm peluang

dan tantangan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Sudikni Mertokusumo, (2005), mengenal hukum, Liberty, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, (2011), hukum adat Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta

Usman Munir, (2019), pariwisata Berbasis kerakyatan, Genta publising, Yogyakarta.

Wolfgang Freidmen,(1953), legal theory, Stevens&Son Limited, London.jurnal

David Schneiderman dalam Budiman Ginting, (2008), kepastian hukum dan

Implementasinya terhadap Investasi di Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru

Besar, Fakultas Hukum, Univesitas Sumatra Utara.

Djoko Imbawani Atmadjaja, (2011), membangun hukum untuk kesejahteraan, Jurnal

Konstitusi, Vol IV, No.2

Hendra Wahanu Prabandani, (2011), pembangunan hukum Berbasis kearifan lokal,

Biro Hukum Bappenas Republik Indonesia, Edisi 01, tahun XVII.

I Nyoman Nurjaya, (2007), reorientasi paradigma pembangunan hukum negara dalam

masyarakat multikultural: perspektif hukum progresif, Makalah disampaikan

dalam Seminar Hukum Progresif I, Kerjasama Fakultas Hukum Universitas

Diponegoro, Program Doktor Ilmu Hukum dan Universitas Trisakti Jakarta.

Leonard. J. Theberge, (1992), law and economic development; journal of International

law and policy, Vol.I,

Lawrence M. Friedman, (1986), legal culture and the Welfare state, dalam Gunter

teubner, dilemmas of law in the Welafare state, Walter De Gruyter-Berlin-New

York.

Linda Suriyani, (2008), penerapan coorporate sosial responsibility (csr) dengan konsep

community Based tourism, Jurnal Ilmu Komunikasi, Volume 5 No 1.

Sefira Ryalita Primandany & Mardiyono Riyanto, (2016), analisis strategi pengembangan

pariwisata daerah, Jurnal administrasi publik (JAP), Volume I.

Sukarno Wibisono, (2015), pariwisata sebagai disiplin ilmu yang mandiri, Jurnal Ilmiah

Pariwisata.

peraturan

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945

Indonesia, Undang-undang Nomor 25 Tahum 2007 tentang penanaman modal.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pariwisata.

Downloads

Published

2026-05-03

How to Cite

Munir, U. (2026). ImplementasI Konsep KebIjaKan parIwIsata berbasIs KeraKyataan dI pulau lomboK . Jurnal Kompilasi Hukum, 9(1). Retrieved from https://jkh.unram-ac.site/index.php/jkh/article/view/61