PeneraPan asas-asas Perjanjian syariah Dalam akaD Pembiayaan PaDa Perbankan syariah

Authors

  • Sri Hariati Universitas Mataram

Keywords:

Asas Perjanjian Syariah, Akad, Perbankan Syariah

Abstract

Akad dalam hukum ekonomi Islam mencakup konsep ajaran yang luas dan komprehensif, 

yang secara filosofis dan yuridis bersumber dan berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah. 

Asas-asas hukum yang menempati posisi sentral dalam akad menjadi krusial dalam 

menentukan status dan sah tidaknya suatu perikatan. Penelitian ini fokus pada penerapan 

asas-asas hukum perjanjian syariah dalam akad pembiayaan pada perbankan syariah. Dalam 

konteks perkembangan bank syariah, kendala-kendala yang dihadapi, seperti sumber daya 

manusia yang tidak memadai, kurangnya akademisi perbankan syariah, dan kurangnya 

sosialisasi, menjadi tantangan utama. Penelitian ini bertujuan memberikan kontribusi nyata 

dalam mengatasi kendala tersebut dengan memahami implementasi asas-asas perjanjian 

syariah dalam akad pembiayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum 

normatif-empiris, melibatkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. 

Data dievaluasi secara kualitatif deskriptif untuk memberikan gambaran yang signifikan. 

Penelitian ini juga mempertanyakan bagaimana penerapan asas-asas hukum perjanjian 

syariah mempengaruhi implikasi hukum dalam akad pembiayaan pada perbankan syariah. 

Hasil penelitian diharapkan memberikan wawasan tentang dampak penerapan asas-asas 

hukum perjanjian syariah, mendukung pengembangan bank syariah yang sejalan dengan 

ajaran Islam, dan memberikan rekomendasi bagi kebijakan lebih lanjut dalam memajukan 

lembaga keuangan syariah di Indonesia. Penelitian ini menjadi penting dalam mengisi 

kesenjangan sumber daya manusia perbankan syariah, yang memahami secara mendalam 

hukum muamalat sebagai konsep dasar dalam pelaksanaan perbankan syariah.

References

Adi Warman Karim, (2002), Ekonomi Mikro Islami, IIIT Indonesia, Jakarta.

Afzalur Rahman, (1995), Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 1, Dana Bhakti Wakaf,

Yogyakarta.

Ahmad Azhar Basyir, (2000), Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam),

Yogyakarta, UII Press.

Arief Sidharta, (1996), Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Asas Kerelaan atau kesepakatan dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1)

KUHPerdata. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya

perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas

ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak

diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua

belah pihak. Lihat Herlien Budiono, Asas keseimbangan bagi hukum perjanjian

Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2006Departemen Pendidikan Nasional, (2002), Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke 3,

Balai Pustaka, Jakarta.

Fathurrahaman Djamil, (2001), “Hukum Perjanjian Syariah”, Dalam Mariam Darus

Badrulzaman, dkk., Kompilasi Hukum perikatan, cetakan I, Citra Aditya Bakti,

Bandung.

Fatwa DSN MUI No. 04 Tentang Murabahah, Fatwa DSN MUI No. 07 Tentang

Mudharabah, Fatwa DSN MUI No. 08 Tentang Musyarakah

Gemala Dewi dkk., (2005), Hukum Perikatan Islam Di Indonesia, cetakan I, Prenada

Media, Jakarta.

H. R. Daeng Naja, (2011), Akad Bank Syariah, Pustaka Justitia, Yogyakarta.

Heri Sudarsono, (2008), Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi Dan Ilustrasi,

Edisi Ketiga, Cetakan I, Ekonisia UII, Yogyakarta.

Johannes Ibrahim, (2004), Cross Default dan Cross Colleteral Sebagai Upaya Penyelesaian

Kredit Bermasalah, PT. Refika Aditama, Bandung.

Johnny Ibrahim, (2007), Teori Dan Metodologi Penelitian hukum normatif, Bayume-

dia Publishing, Malang.

Liang Gie, (1999), Teori-Teori Keadilan, Super, Jakarta.

Moh. Daud Ali, (1990), Asas-Asas Hukum Islam, 1990.

Mohammad Daud Ali, (2000), Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum

Islam Di Indonesia, cetakan ke 8, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muamalah dalam arti luas adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu

dalam masyarakat selain persoalan ibadah. Sedangkan dalam arti yang

sempit muamalah adalah mengatur hubungan antar individu yang berkaitan

dengan Al-Maal (harta benda), Al-Huquq (hak-hak kebendaan) dan Al-Aqd

(perikatan). Baca Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Cetakan I,

RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002, halaman 1-4.

Pasal 2 ayat 1 tentang Jangka Waktu dan Cara Pembayaran

Satjipto Rahardjo, (1982), Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1982.

Satjipto Rahardjo, (1985), Beberapa Pemikiran Tentang Ancangan Antar Disiplin

Dalam Pembinaan Hukum Nasional, Sinar Baru, Bandung.

Satjipto Raharjo, (1977), Pemanfaatan Ilmu Sosial bagi Pemanfaatan Ilmu Hukum,

Alumni, Bandung.

Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti

yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca

(keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan (QS. Al Hadid ayat 25).

Dalam ayat yang lain Allah berfirman “…”Tuhanku menyuruh menjalankan

keadilan…” (QS. Al A’raaf ayat 29).

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, (1980), Sosiologi Hukum dalam Masyarakat,

CV Rajawali, Jakarta.

Soerjono Soekanto, (1986), Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan hukum, Jakarta, Rajawali.

Subekti, (1979), Hukum Perjanjian, cet.ke-VI. PT. Intermasa,Bandung.

Syamsul Anwar, (2007), Hukum Perjanjian Syariah (Studi Tentang Teori Akad Dalam

Fikih Muamalat), Cetakan I, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Tengku Muhammad Hasbi Ash Shidieqy, (1997), Pengantar Fiqh Mu’amalah, Pustaka

Rizki Putra, Semarang.

Theo Heijubers, (1982), Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta.

Yusuf Qardhawi, (2001), Daurul Qiyam wal Akhlaq fil Iqtishodil Islami (Peran Nilai

Moral dalam Perekonomian Islam), Jakarta, Robbani Press. Lihat juga Yusuf

Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, (terjemahan), (Jakarta, Gema

Insani Press, 1997).

jurnal :

Kusuma, A. C. (2006). Asas Kebebasan Berkontrak dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum

Islam, 6 Nomor, 4.

Oktava, M. S. (2017). Eksistensi Ketetapan MPR/S Dalam Hierarki Peraturan Perundang-

Undangan Di Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 5(1), 119-

142.

Yulianti, R. T. (2008). Asas-Asas Perjanjian (Akad) dalam Hukum Kontrak Syari’ah. la_

riba, 2(1), 91-107.

Downloads

Published

2026-05-03

How to Cite

Hariati, S. (2026). PeneraPan asas-asas Perjanjian syariah Dalam akaD Pembiayaan PaDa Perbankan syariah. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(1). Retrieved from https://jkh.unram-ac.site/index.php/jkh/article/view/60