PeneraPan asas-asas Perjanjian syariah Dalam akaD Pembiayaan PaDa Perbankan syariah
Keywords:
Asas Perjanjian Syariah, Akad, Perbankan SyariahAbstract
Akad dalam hukum ekonomi Islam mencakup konsep ajaran yang luas dan komprehensif,
yang secara filosofis dan yuridis bersumber dan berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Asas-asas hukum yang menempati posisi sentral dalam akad menjadi krusial dalam
menentukan status dan sah tidaknya suatu perikatan. Penelitian ini fokus pada penerapan
asas-asas hukum perjanjian syariah dalam akad pembiayaan pada perbankan syariah. Dalam
konteks perkembangan bank syariah, kendala-kendala yang dihadapi, seperti sumber daya
manusia yang tidak memadai, kurangnya akademisi perbankan syariah, dan kurangnya
sosialisasi, menjadi tantangan utama. Penelitian ini bertujuan memberikan kontribusi nyata
dalam mengatasi kendala tersebut dengan memahami implementasi asas-asas perjanjian
syariah dalam akad pembiayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum
normatif-empiris, melibatkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis.
Data dievaluasi secara kualitatif deskriptif untuk memberikan gambaran yang signifikan.
Penelitian ini juga mempertanyakan bagaimana penerapan asas-asas hukum perjanjian
syariah mempengaruhi implikasi hukum dalam akad pembiayaan pada perbankan syariah.
Hasil penelitian diharapkan memberikan wawasan tentang dampak penerapan asas-asas
hukum perjanjian syariah, mendukung pengembangan bank syariah yang sejalan dengan
ajaran Islam, dan memberikan rekomendasi bagi kebijakan lebih lanjut dalam memajukan
lembaga keuangan syariah di Indonesia. Penelitian ini menjadi penting dalam mengisi
kesenjangan sumber daya manusia perbankan syariah, yang memahami secara mendalam
hukum muamalat sebagai konsep dasar dalam pelaksanaan perbankan syariah.
References
Adi Warman Karim, (2002), Ekonomi Mikro Islami, IIIT Indonesia, Jakarta.
Afzalur Rahman, (1995), Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 1, Dana Bhakti Wakaf,
Yogyakarta.
Ahmad Azhar Basyir, (2000), Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam),
Yogyakarta, UII Press.
Arief Sidharta, (1996), Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Asas Kerelaan atau kesepakatan dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1)
KUHPerdata. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya
perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas
ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak
diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua
belah pihak. Lihat Herlien Budiono, Asas keseimbangan bagi hukum perjanjian
Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2006Departemen Pendidikan Nasional, (2002), Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke 3,
Balai Pustaka, Jakarta.
Fathurrahaman Djamil, (2001), “Hukum Perjanjian Syariah”, Dalam Mariam Darus
Badrulzaman, dkk., Kompilasi Hukum perikatan, cetakan I, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Fatwa DSN MUI No. 04 Tentang Murabahah, Fatwa DSN MUI No. 07 Tentang
Mudharabah, Fatwa DSN MUI No. 08 Tentang Musyarakah
Gemala Dewi dkk., (2005), Hukum Perikatan Islam Di Indonesia, cetakan I, Prenada
Media, Jakarta.
H. R. Daeng Naja, (2011), Akad Bank Syariah, Pustaka Justitia, Yogyakarta.
Heri Sudarsono, (2008), Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi Dan Ilustrasi,
Edisi Ketiga, Cetakan I, Ekonisia UII, Yogyakarta.
Johannes Ibrahim, (2004), Cross Default dan Cross Colleteral Sebagai Upaya Penyelesaian
Kredit Bermasalah, PT. Refika Aditama, Bandung.
Johnny Ibrahim, (2007), Teori Dan Metodologi Penelitian hukum normatif, Bayume-
dia Publishing, Malang.
Liang Gie, (1999), Teori-Teori Keadilan, Super, Jakarta.
Moh. Daud Ali, (1990), Asas-Asas Hukum Islam, 1990.
Mohammad Daud Ali, (2000), Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum
Islam Di Indonesia, cetakan ke 8, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muamalah dalam arti luas adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu
dalam masyarakat selain persoalan ibadah. Sedangkan dalam arti yang
sempit muamalah adalah mengatur hubungan antar individu yang berkaitan
dengan Al-Maal (harta benda), Al-Huquq (hak-hak kebendaan) dan Al-Aqd
(perikatan). Baca Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Cetakan I,
RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002, halaman 1-4.
Pasal 2 ayat 1 tentang Jangka Waktu dan Cara Pembayaran
Satjipto Rahardjo, (1982), Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1982.
Satjipto Rahardjo, (1985), Beberapa Pemikiran Tentang Ancangan Antar Disiplin
Dalam Pembinaan Hukum Nasional, Sinar Baru, Bandung.
Satjipto Raharjo, (1977), Pemanfaatan Ilmu Sosial bagi Pemanfaatan Ilmu Hukum,
Alumni, Bandung.
Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti
yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca
(keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan (QS. Al Hadid ayat 25).
Dalam ayat yang lain Allah berfirman “…”Tuhanku menyuruh menjalankan
keadilan…” (QS. Al A’raaf ayat 29).
Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, (1980), Sosiologi Hukum dalam Masyarakat,
CV Rajawali, Jakarta.
Soerjono Soekanto, (1986), Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan hukum, Jakarta, Rajawali.
Subekti, (1979), Hukum Perjanjian, cet.ke-VI. PT. Intermasa,Bandung.
Syamsul Anwar, (2007), Hukum Perjanjian Syariah (Studi Tentang Teori Akad Dalam
Fikih Muamalat), Cetakan I, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Tengku Muhammad Hasbi Ash Shidieqy, (1997), Pengantar Fiqh Mu’amalah, Pustaka
Rizki Putra, Semarang.
Theo Heijubers, (1982), Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta.
Yusuf Qardhawi, (2001), Daurul Qiyam wal Akhlaq fil Iqtishodil Islami (Peran Nilai
Moral dalam Perekonomian Islam), Jakarta, Robbani Press. Lihat juga Yusuf
Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, (terjemahan), (Jakarta, Gema
Insani Press, 1997).
jurnal :
Kusuma, A. C. (2006). Asas Kebebasan Berkontrak dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum
Islam, 6 Nomor, 4.
Oktava, M. S. (2017). Eksistensi Ketetapan MPR/S Dalam Hierarki Peraturan Perundang-
Undangan Di Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 5(1), 119-
142.
Yulianti, R. T. (2008). Asas-Asas Perjanjian (Akad) dalam Hukum Kontrak Syari’ah. la_
riba, 2(1), 91-107.
