RestoRative Justice sebagai Metode Penyelesaian Perkara Pidana Pelaku dewasa di kejaksaan negeri loMbok tiMur

Authors

  • Zahratul’ain Taufik Universitas Mataram

Keywords:

Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Pidana, Pelaku Dewasa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Restorative Justice (RJ) dalam 

penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku dewasa di Kejaksaan Negeri Lombok 

Timur. Restorative Justice merupakan pendekatan yang menekankan pada pemulihan 

hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakatdengan tujuan mencapai penyelesaian 

yang adil tanpa mengedepankan pembalasan. Sejak diterapkannya RJ di Kejaksaan Negeri 

Lombok Timur, tujuh kasus tindak pidana berhasil diselesaikan dengan pendekatan ini, 

termasuk kasus penganiayaan, penadahan, kecelakaan lalu lintas, narkotika, dan pencurian. 

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan memperoleh temuan 

bahwa proses Restorative Justice dimulai dengan pemeriksaan dan persetujuan terhadap 

syarat-syarat formal, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan antara pihak-pihak terkait 

untuk mencari solusi perdamaian. Setelah kesepakatan tercapai, diajukan permohonan 

penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Agung. Penelitian ini menunjukkan bahwa 

RJ telah efektif dalam menyelesaikan perkara pidana, mengurangi beban sistem peradilan, 

dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab serta memperbaiki 

perilakunya. Dengan demikian, RJ menawarkan solusi yang lebih manusiawi dan konstruktif 

dalam penegakan hukum pidana.

References

Azizah Ainul et al, “Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Perkara

Pidana Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020”, Jurnal

hukum, Politik dan ilmu sosial (JhPis), Vol. 2, No. 2 Juni 2023

Hanafi Alief dan Ningrum Ambarsari, Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam

sistem Peradilan Pidana di indonesia, Jurnal al’adl, vol. 10 no. 2 (juli 2018)

https://kbr.id/nasional/11-2022/kejaksaan-agung-selesaikan-2-103-perkara-lewat-

mekanisme-restorative-justice/110219.html Diakses tanggal 05 April 2023

https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/restorative-justice-

alternatif-baru-dalam-sistem-pemidanaan Diakses hari Minggu tanggal 24

September 2023.

Iin Ratna Sumirat, Penegakan hukum dan keadilan dalam bingkai Moralitas, Jurnal

uin banten al-Qisthas, vol. 11 No. 2 (Desember 2020)

Mahendra, Adam Prima,“Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan

Restoratif”, Jurnal Jurist-diction ,3 (4), 2020

Maidina Rahmawati et al,Peluang dan tantangan Penerapan Restorative Justicedalam

sistem Peradilan Pidana di indonesia (Jakarta Selatan : Institute for Criminal

Justice Reform 2022)

Novi Edyanto, Restorative Justice untuk Menyelesaikan kasus anak yang berhadapan

dengan hukum, Jurnal ilmu kepolisian, vol. 11 no. 3 (Desember 2017)

Wawancara dengan Ahmad Aridi selaku Staf Bagian Pidana Kejaksaan Negeri Lombok

Timur, 10 Juli 2023

wawancara penulis kepada Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Lombok Timur,

Bapak Ida Made Oka Wijaya SH., MH, 10 Juli 2023

Downloads

Published

2026-05-03

How to Cite

Taufik, Z. (2026). RestoRative Justice sebagai Metode Penyelesaian Perkara Pidana Pelaku dewasa di kejaksaan negeri loMbok tiMur. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(2). Retrieved from https://jkh.unram-ac.site/index.php/jkh/article/view/58