Pertanggungjawaban Pidana bagi Penyalahgunaan rt/rw net dengan Menggunakan internet broadband yang dijual keMbali

Authors

  • Budi Wira Mojasa Universitas Mataram

Keywords:

Pertanggungjawaban, Pidana, Internet, RT/RW

Abstract

Internet broadband adalah jenis koneksi internet yang biasa digunakan di rumah, yang 

mana kecepatannya dibagi rata sesuai jumlah pengguna atau padatnya penggunaan 

internet. Keunggulan internet broadband adalah biaya langganan cenderung lebih murah, 

namun bila jumlah pengguna atau penggunaan internet sedang banyak, kecepatan 

yang didapat oleh setiap pengguna akan berkurang. Tulisan ini akan fokus membahas 

kriteria tindak pidana akses boradband tanpa izin pada perusahaan telekomunikasi dan 

pertanggungjawaban pelaku usaha RT-RW Net yang menjual akses internet broadband 

tanpa izin pada perusahaan telkomunikasi. Mentode penelitian yang digunakan 

adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-

undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil 

penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawab pelaku usaha Rt/Rw Net yang 

menjual akses internet Broadband yaitu dengan cara menganti rugi pada konsumen 

yang telah memasang berlangganan RT/RW net selama berlangganan dan mencabut 

seluruh istalasi jaringan yang terpasang serta menerima sanksi dari pemerintah baik 

secara administrasi dan hukuman.

References

Abdulkadir Muhamad, 2001, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Agus Rahardjo, 2002, Cybercrime Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan

15 Chairul Huda, Op.Cit, Hlm. 19

16 Ibid.

17 Roeslan Saleh, Op.Cit, Hlm. 79

18 Ibid, Hlm. 80

19 Nico Ngani, Op.Cit, Hlm. 89Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

E. Suherman, 1979, Masalah Tanggung Jawab Pada Charter Pesawat Udara Dan

Beberapa Masalah Lain Dalam Bidang Penerbangan, Cet. II, Alumni, Bandung.

E. Sumaryono, 1995, Etika Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum,

Kanisivs, Yogyakarta.

Eddy O.S Hiariej, 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka,

Yogyakarta.

Kurniawan, A. Pengertian Sistem Pendukung Keputusan. Https: //Www.Guru

Pendidikan. Co.Id / Sistem Pendukung Keputusan Beserta Komponen Manfaat

Dan Tujuannya .Html 2016. Diakses Bulan Januari 2024

Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Nico Ngani, 1984, Sinerama Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty.

Pipin Syarifin, 2000, Hukum Pidana Di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung.

R. Soesilo, 1991, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum Dan Delik-Delik Khusus,

Politeia, Bogor.

Ridwan H.R., 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru,

Jakarta.

Roeslan Saleh, 1986, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan

Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi, Gramedia

Widiasarana Indonesia, Jakarta.

Teguh Prasetyo Dan Abdul Hlmim Barkatullah, 2005, Politik Hukum Pidana Kajian

Kebijakan Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi, Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Published

2026-05-03

How to Cite

Mojasa, B. W. (2026). Pertanggungjawaban Pidana bagi Penyalahgunaan rt/rw net dengan Menggunakan internet broadband yang dijual keMbali. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(2). Retrieved from https://jkh.unram-ac.site/index.php/jkh/article/view/57