INKOMPATIBILITAS KEWENANGAN LEGISLASI LEMBAGA EKSEKUTIF DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL INDONESIA
Keywords:
Kekuasaan Eksekutif-Legislatif; Kewenangan Legislasi; Sistem Presi- densialAbstract
Artikel ini menyoroti inkompatibilitas kewenangan legislasi presiden dengan prinsip
presidensial, penelitian menggunakan metode hukum normatif, dengan pertimbangan
analisis teoritis dan norma konstitusi yang mengatur tentang kewenangan legislasi
kekuasaan eksekutif dalam hal ini Presiden Republik Indonesia sesudah perubahan UUD
1945 dan kesesuaiannya dengan prinsip sistem pemerintahan presidensial. Pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan perundang-undangan yang merujuk
pada peraturan-peraturan perundang-undangan, literatur, buku, artikel jurnal atau karya
ilmiah yang membahas diskursus yang relevan. Metode analisis dilakukan secara kualitatif
dan hasil dipaparkan secara deskriptif yang menunjukkan bahwa secara normatif dalam
pengaturan konstitusi pasca amandemen kekuasaan legislasi presiden masih masif dan
secara teoritis hal itu menimbulkan inkompatibilitas konsep dan mengamputasi kehendak
purifikasi sistem pemerintahan presidensial yang balance sebagai cita reformasi.
References
Aritonang, Dinoroy Marganda. “Penerapan Sistem Presidensil di Indonesia Pasca
Amandemen UUD 1945.” Mimbar Hukum 22, no. 2 (June 2010): 391–407.
Aziz Fahri Nasution, Prawira Aziz Nasution, and Tomi Mandala Putra Nasution.
“Efektivitas Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia.” Jurnal Rechten :
Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 1, no. 2 (June 20, 2022): 13–19. https://
doi.org/10.52005/rechten.v1i2.42.
Efriza, Efriza. “Problematika dan Prospek MPR: Dulu, Kini dan Nanti.” Populis : Jurnal
Sosial dan Humaniora 2, no. 2 (December 31, 2017): 525–36. https://doi.
org/10.47313/pjsh.v2i2.344.
Hadi, Syofyan. “Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Presidensil (Studi
Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat).” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 9,
no. 18 (August 1, 2013). https://doi.org/10.30996/dih.v9i18.275.
Jimly Asshiddiqie. Perihal Undang-Undang. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010.
———. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. 979-798-231–9.
Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Popule, 2007.
“Makalah-Djayadi-Hanan,” n.d.
Miriam Budiarjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka, 2002.
Muhammad, Hatta Abdi, and Ahmad Baidawi. “Rekayasa Desain Sistem Pemerintahan
Presidensial di Indonesia yang Efektif” 4, no. 3 (2020).
Nurlita Purnama, Aditya Ardiansyah, and Izdihar Chairunnisa. “Perbandingan Parlemen
di Indonesia dengan Amerika Serikat.” Education: Jurnal Sosial Humaniora dan
Pendidikan 2, no. 2 (June 15, 2022): 80–88. https://doi.org/10.51903/education.
v2i2.147.
Romi Librayanto. Trias Politica Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Makassar:
Makassar: PUKAP, 2008.
Romli, Lili. “Problematika dan Penguatan Sistem Presidensial.” Jurnal Communitarian
1, no. 1 (December 26, 2018). https://doi.org/10.56985/jc.v1i1.70.
Saldi Isra. Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam
Sistem Presidensial Indonesia. Rajagrafindo Persada: Jakarta, 2010.
Susilo, Daniel, and Mohammad Roesli. “Konsepsi Kekuasaan Legislasi Presiden dalam
Undang-Undang Dasar 1945.” MIMBAR YUSTITIA 2, no. 2 (December 20,
2018): 159–72. https://doi.org/10.52166/mimbar.v2i2.1383.
Yuda HR Hanta. Presidensialisme Setengah Hati, Dari Dilema Ke Kompromi. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan
