INKOMPATIBILITAS KEWENANGAN LEGISLASI LEMBAGA EKSEKUTIF DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL INDONESIA

Authors

  • Rahmadani Universitas Mataram

Keywords:

Kekuasaan Eksekutif-Legislatif; Kewenangan Legislasi; Sistem Presi- densial

Abstract

Artikel ini menyoroti inkompatibilitas kewenangan legislasi presiden dengan prinsip 

presidensial, penelitian menggunakan metode hukum normatif, dengan pertimbangan 

analisis teoritis dan norma konstitusi yang mengatur tentang kewenangan legislasi 

kekuasaan eksekutif dalam hal ini Presiden Republik Indonesia sesudah perubahan UUD 

1945 dan kesesuaiannya dengan prinsip sistem pemerintahan presidensial. Pendekatan 

yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan perundang-undangan yang merujuk 

pada peraturan-peraturan perundang-undangan, literatur, buku, artikel jurnal atau karya 

ilmiah yang membahas diskursus yang relevan. Metode analisis dilakukan secara kualitatif 

dan hasil dipaparkan secara deskriptif yang menunjukkan bahwa secara normatif dalam 

pengaturan konstitusi pasca amandemen kekuasaan legislasi presiden masih masif dan 

secara teoritis hal itu menimbulkan inkompatibilitas konsep dan mengamputasi kehendak 

purifikasi sistem pemerintahan presidensial yang balance sebagai cita reformasi.

References

Aritonang, Dinoroy Marganda. “Penerapan Sistem Presidensil di Indonesia Pasca

Amandemen UUD 1945.” Mimbar Hukum 22, no. 2 (June 2010): 391–407.

Aziz Fahri Nasution, Prawira Aziz Nasution, and Tomi Mandala Putra Nasution.

“Efektivitas Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia.” Jurnal Rechten :

Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 1, no. 2 (June 20, 2022): 13–19. https://

doi.org/10.52005/rechten.v1i2.42.

Efriza, Efriza. “Problematika dan Prospek MPR: Dulu, Kini dan Nanti.” Populis : Jurnal

Sosial dan Humaniora 2, no. 2 (December 31, 2017): 525–36. https://doi.

org/10.47313/pjsh.v2i2.344.

Hadi, Syofyan. “Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Presidensil (Studi

Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat).” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 9,

no. 18 (August 1, 2013). https://doi.org/10.30996/dih.v9i18.275.

Jimly Asshiddiqie. Perihal Undang-Undang. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010.

———. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. 979-798-231–9.

Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Popule, 2007.

“Makalah-Djayadi-Hanan,” n.d.

Miriam Budiarjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka, 2002.

Muhammad, Hatta Abdi, and Ahmad Baidawi. “Rekayasa Desain Sistem Pemerintahan

Presidensial di Indonesia yang Efektif” 4, no. 3 (2020).

Nurlita Purnama, Aditya Ardiansyah, and Izdihar Chairunnisa. “Perbandingan Parlemen

di Indonesia dengan Amerika Serikat.” Education: Jurnal Sosial Humaniora dan

Pendidikan 2, no. 2 (June 15, 2022): 80–88. https://doi.org/10.51903/education.

v2i2.147.

Romi Librayanto. Trias Politica Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Makassar:

Makassar: PUKAP, 2008.

Romli, Lili. “Problematika dan Penguatan Sistem Presidensial.” Jurnal Communitarian

1, no. 1 (December 26, 2018). https://doi.org/10.56985/jc.v1i1.70.

Saldi Isra. Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam

Sistem Presidensial Indonesia. Rajagrafindo Persada: Jakarta, 2010.

Susilo, Daniel, and Mohammad Roesli. “Konsepsi Kekuasaan Legislasi Presiden dalam

Undang-Undang Dasar 1945.” MIMBAR YUSTITIA 2, no. 2 (December 20,

2018): 159–72. https://doi.org/10.52166/mimbar.v2i2.1383.

Yuda HR Hanta. Presidensialisme Setengah Hati, Dari Dilema Ke Kompromi. Jakarta:

Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-

Undangan

Downloads

Published

2026-05-03

How to Cite

Rahmadani. (2026). INKOMPATIBILITAS KEWENANGAN LEGISLASI LEMBAGA EKSEKUTIF DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL INDONESIA. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(2). Retrieved from https://jkh.unram-ac.site/index.php/jkh/article/view/56