Pembuktian tindak Pidana kekerasan seksual : kasus Pemerkosaan disertai kekerasan Putusan XX/Pid.b/2023/Pn FFk
Keywords:
Hukum Pidana; Kekerasan Seksual; PembuktianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian dalam tindak pidana kekerasan
seksual, khususnya dalam kasus pemerkosaan disertai kekerasan yang tercermin dalam
putusan XX/Pid.B/2023/PN Ffk. Metode yang digunakan adalah analisis yuridis normatif
dengan pendekatan kualitatif, yang mengkaji putusan pengadilan serta norma-norma
hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian dalam kasus
pemerkosaan memerlukan dukungan alat bukti yang kuat, termasuk kesaksian korban, bukti fisik, dan saksi ahli. Selain itu, analisis juga mengidentifikasi tantangan dalam proses
pembuktian, seperti stigma sosial dan kurangnya pemahaman tentang kekerasan seksual di
masyarakat. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman
dan penegakan hukum yang lebih baik dalam kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia.
References
Amrullah, Salam. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana
Pemerkosaan.” Jurnal andi djema, Jurnal pendidikan 3, no. 1 (2020): 59–65.
Meita Agustin Nurdiana, Ridwan Arifin. “TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN:
REALITAS KASUS DAN PENEGAKAN HUKUMNYA DI INDONESIA
(Crime of Rape: Case Reality and Law Enforcement in Indonesia),” 2015, 12.
Muhammad, Raden, and Arvy Ilyasa. “LEGAL AND VICTIMOLOGICAL
PERSPECTIVE ON SEXUAL VIOLENCE AGAINST CHILDREN CASES IN
INDONESIA,” n.d.
Novitasari, Kadek Dwi, Ida Ayu Putu Widiati, and I Nengah Laba. “Tinjauan Yuridis
Terhadap Tindak Pidana Perkosaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.”
Jurnal analogi hukum 2, no. 3 (2020): 388–92. https://doi.org/10.22225/
ah.2.3.2501.388-392.
Suryandi, Dody, Nike Hutabarat, and Hartono Pamungkas. “Penerapan Sanksi Pidana
Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Jurnal
darma agung 28, no. 1 (2020): 84. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v28i1.464.
