Urgensi PencabUtan Hak Politik sebagai Pidana tambaHan terHadaP PelakU tindak Pidana korUPsi ditinjaU berdasarkan tUjUan Pemidanaan

Authors

  • Titin Nurfatlah Universitas Mataram

Keywords:

Pencabutan hak Politik, Pidana Tambahan, Tindak Pidana korupsi, Tujuan Pemidanaan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pencabutan hak politik sebagai pidana 

tambahan terhadap pelaku tindak pidana korupsi ditinjau berdasarkan tujuan pemidanaan. 

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Dengan pendekatan 

perundnag-undnagan (statute approach) dan pendekatan kosneptual (conceptual approach). 

Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa Pencabutan hak politik ini penting 

dalam pemberantasan korupsi khusunya dalam memberikan efek jera terhadap pelaku 

tindak pidana korupsi, sehingga pelakunya ataupun terhadap masyarakat akan takut untuk 

melakukan tindak pidana korupsi karena sanksi pencabutan hak politik ini. Kemudian 

tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, dimana pelakunya tersebut melukai 

hati dan kepercayaan masyarakat namun pelaku tersebut masih ingin menduduki jabatan 

publik. Oleh karena itu digunakanlah sanksi tersebut tersebut supaya pelaku tersebut tidak 

dapat melakukan tindak pidana korupsi lagi. Hal ini sesuai dengan tujuan teori relative 

(teori tujuan) berporos pada tiga tujuan utma pemidanaan, yaitu preventif, deterrence, 

dan reformatif. Tujuan preventif dalam pemidanaan adalah untuk melindungi masyarakat, 

dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari masyarakat. Tujuan menakuti atau 

deterrence dalam pemidanaan tidak lain agar timbul rasa takut untuk melakukan kejahatan.

References

Artidjo Alkostar, 2007, “Korelasi Korupsi Politik dengan Hukum dan Pemerintahan di

Negara Modern”, disertasi tidak diterbitkan, semarang: Program doktor ilmu

hukum fakultas diponegoro

Bambang Waluyo, 2004, Pidana dan Pemindanaan, Cetakan ke-2, Sinar Grafika: Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2002, bunga rampai kebijakan hukum Pidana, Citra Aditya

Bakti: Bandung.

Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya

Bakti: Bandung.

Ermansjah Djaja, 2010, memberantas korupsi bersama kPk, Sinar Grafika: Jakarta.

Indonesia Corruption Watch, laporan hasil Pemantauan Tren korupsi Tahun 2023,

Indonesia Corruption Wacht: Jakarta Selatan.

Mestika Zed, 2007, metode Penelitian kepustakaan, Yayasan Obor Indonesia: Jakarta.Wijayanto dan Ridwan Zachrie, 2009, korupsi mengorupsi indonesia: sebab, akiat, dan

Prospek Pemberantasan, PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992, bunga rampai hukum Pidana, Alumni:

Bandung.

Soedarto,1981, hukum dan hukum Pidana, Alumni: Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian hukum, UI Press: Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2009, Penelitian hukum normatif suatu Tinjauan

singkat, Cetakan ke – 11, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Syaiful Bakhri, 2009, Perkembangan stelsel Pidana di indonesia, Total Media, Yogyakarta.

Downloads

Published

2026-05-03

How to Cite

Nurfatlah, T. (2026). Urgensi PencabUtan Hak Politik sebagai Pidana tambaHan terHadaP PelakU tindak Pidana korUPsi ditinjaU berdasarkan tUjUan Pemidanaan. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(2). Retrieved from https://jkh.unram-ac.site/index.php/jkh/article/view/54