MenjaMin Hak PereMPuan di era digital: kewajiban negara dan tantangan regulasi nasional

Authors

  • Ayu Riska Amalia Universitas Mataram

Keywords:

Hak Perempuan di digital , Hak Asasi Manusia , Kewajiban Negara

Abstract

Perkembangan digital tidak hanya membawa kemudahan namun juga tantangan dalam 

berbagai aspek kehidupan.. Di ruang digital, perempuan tidak jarang menjadi sasaran 

diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak-hak lainnya seperti privasi dan keamanan. 

Pelanggaran tersebut secara langsung juga membatasi kebebasan berekspresi mereka. Hal 

ini mencerminkan adanya ancaman yang sama ,di dunia digital, terhadap hak-hak yang 

seharusnya dilindungi di dunia nyata. Dimana dunia maya mereplikasi dan memperluas 

bentuk-bentuk ketidaksetaraan yang ada di ruang fisik. Berdasarkan instrumen-instrumen 

hukum HAM internasional yang ada, negara sebagai pemangku kewajiban utama memiliki 

kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak perempuan di ranah 

digital mengingat hak yang sama yang dimiliki oleh individu di dunia nyata juga harus 

dilindungi secara daring. Meskipun Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi domestik 

untuk melindungi hak-hak perempuan, khususnya di ruang digital, masih terdapat 

kelemahan dalam implementasi, perlindungan komprehensif, dan pengakuan hak-hak 

tersebut. Untuk mengatasi hal ini, revisi UU ITE atau perancangan undang-undang baru 

yang lebih spesifik dan responsif gender sangat diperlukan, bersama dengan peningkatan 

literasi digital dan kesadaran akan hak privasi digital untuk melindungi perempuan secara 

lebih komprehensif di era digital.

References

buku dan jurnal

Choirunnisa, S. (2021). Legal protection against women victims of sexual harassment

through social media (cyberporn).

Fauzan, A. M., Budyatmodjo, W., & Lukitasari, D. (n.d.). Perspektif hukum pidana

terhadap perilaku catcalling di sosial media.

Kemp, D. (2016). Women’s rights and the role of free expression. Cambridge university

Press.

Siapera, E. (2018). Social media and the transformation of public space. springerlink.

Kulesza, M., & Rutkiewicz, E. (2020). Advancing women’s rights through information

access. Cambridge university Press.

Sholikhah, V. H., Sejati, N. R. F. F., & Shabitah, D. (2021). Personal data protection

authority: Comparative study between Indonesia, the United Kingdom, and

Malaysia. Retrieved from https://doi.org/10.52162/3.2021112

Sugiyanto, O. (n.d.). Perempuan dan revenge porn: Konstruksi sosial terhadap perempuan

Indonesia dari perspektif viktimologi.

Saikuddin, A., & Amrullah, A. K. (n.d.). The dynamics of gender equality and new

directions for the role of Saudi women.

Sumber Internet

Antara News. (2021). Menteri perempuan dan anak harus waspada manfaatkan teknologi

digital. Retrieved from https://www.antaranews.com/berita/4192995/menteri-

perempuan-dan-anak-harus-waspada-manfaatkan-teknologi-digital

CEDAW. (1979). Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination against

Women. Adopted by the General Assembly Resolution 34/180 of 18 December

1979. Retrieved from https://www.ohchr.org/en/treaties/cedaw

HRC Resolution. (2012). the promotion, protection, and enjoyment of human rights on the

internet. A/HRC/Res/20/8.

Human Rights Watch. (2022). World report 2022: Events of 2021. Retrieved from https://

www.hrw.org

United Nations. (2015). Cyber violence against women and girls: a worldwide wake-up call.

Retrieved from https://en.unesco.org/sites/default/files/genderreport2015final.

pdf

United Nations. (2021). Gender equality: The role of the United Nations. Retrieved

from UN Women.

United Nations. (2021). report of the special rapporteur on violence against women, its

causes and consequences on online violence against women and girls from a human

rights perspective: note by the secretariat. Retrieved from https://digitallibrary.

un.org/record/1641160United Nations. (2019). safe digital spaces: Protection of women and girls from technological

violence. Retrieved from https://africa.unwomen.org/sites/default/files/

Field%20Office%20Africa/Attachments/Publications/2020/Background%20

Paper_creating%20safespaces%20for%20young%20women%20and%20

girls%20in%20Africa-Web.pdf

UNESCO. (2012). Do our laws promote gender equality?. Retrieved from https://

asiapacific.unwomen.org

World Economic Forum. (2020). gender gap report. Retrieved from https://www.gsma.

com/r/gender-gap-2020

Regulasi

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah

Tangga.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Undang-Undang ITE. Pasal 27, 27a, 27b, 28, 36.

Komnas Perempuan. (n.d.). Rekomendasi tentang perlindungan digital.

ICCPR. Pasal 19.

Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR). (2017).

General Recommendation No. 35 on gender-based violence against women. U.N.

Doc. CEDAW/C/GC/35. Retrieved from https://www.ohchr.org/en/documents/

general-comments-and-recommendations/general-recommendation-no-35-

2017-gender-based

Downloads

Published

2026-05-03

How to Cite

Amalia, A. R. (2026). MenjaMin Hak PereMPuan di era digital: kewajiban negara dan tantangan regulasi nasional. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(2). Retrieved from https://jkh.unram-ac.site/index.php/jkh/article/view/52