MenjaMin Hak PereMPuan di era digital: kewajiban negara dan tantangan regulasi nasional
Keywords:
Hak Perempuan di digital , Hak Asasi Manusia , Kewajiban NegaraAbstract
Perkembangan digital tidak hanya membawa kemudahan namun juga tantangan dalam
berbagai aspek kehidupan.. Di ruang digital, perempuan tidak jarang menjadi sasaran
diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak-hak lainnya seperti privasi dan keamanan.
Pelanggaran tersebut secara langsung juga membatasi kebebasan berekspresi mereka. Hal
ini mencerminkan adanya ancaman yang sama ,di dunia digital, terhadap hak-hak yang
seharusnya dilindungi di dunia nyata. Dimana dunia maya mereplikasi dan memperluas
bentuk-bentuk ketidaksetaraan yang ada di ruang fisik. Berdasarkan instrumen-instrumen
hukum HAM internasional yang ada, negara sebagai pemangku kewajiban utama memiliki
kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak perempuan di ranah
digital mengingat hak yang sama yang dimiliki oleh individu di dunia nyata juga harus
dilindungi secara daring. Meskipun Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi domestik
untuk melindungi hak-hak perempuan, khususnya di ruang digital, masih terdapat
kelemahan dalam implementasi, perlindungan komprehensif, dan pengakuan hak-hak
tersebut. Untuk mengatasi hal ini, revisi UU ITE atau perancangan undang-undang baru
yang lebih spesifik dan responsif gender sangat diperlukan, bersama dengan peningkatan
literasi digital dan kesadaran akan hak privasi digital untuk melindungi perempuan secara
lebih komprehensif di era digital.
References
buku dan jurnal
Choirunnisa, S. (2021). Legal protection against women victims of sexual harassment
through social media (cyberporn).
Fauzan, A. M., Budyatmodjo, W., & Lukitasari, D. (n.d.). Perspektif hukum pidana
terhadap perilaku catcalling di sosial media.
Kemp, D. (2016). Women’s rights and the role of free expression. Cambridge university
Press.
Siapera, E. (2018). Social media and the transformation of public space. springerlink.
Kulesza, M., & Rutkiewicz, E. (2020). Advancing women’s rights through information
access. Cambridge university Press.
Sholikhah, V. H., Sejati, N. R. F. F., & Shabitah, D. (2021). Personal data protection
authority: Comparative study between Indonesia, the United Kingdom, and
Malaysia. Retrieved from https://doi.org/10.52162/3.2021112
Sugiyanto, O. (n.d.). Perempuan dan revenge porn: Konstruksi sosial terhadap perempuan
Indonesia dari perspektif viktimologi.
Saikuddin, A., & Amrullah, A. K. (n.d.). The dynamics of gender equality and new
directions for the role of Saudi women.
Sumber Internet
Antara News. (2021). Menteri perempuan dan anak harus waspada manfaatkan teknologi
digital. Retrieved from https://www.antaranews.com/berita/4192995/menteri-
perempuan-dan-anak-harus-waspada-manfaatkan-teknologi-digital
CEDAW. (1979). Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination against
Women. Adopted by the General Assembly Resolution 34/180 of 18 December
1979. Retrieved from https://www.ohchr.org/en/treaties/cedaw
HRC Resolution. (2012). the promotion, protection, and enjoyment of human rights on the
internet. A/HRC/Res/20/8.
Human Rights Watch. (2022). World report 2022: Events of 2021. Retrieved from https://
www.hrw.org
United Nations. (2015). Cyber violence against women and girls: a worldwide wake-up call.
Retrieved from https://en.unesco.org/sites/default/files/genderreport2015final.
United Nations. (2021). Gender equality: The role of the United Nations. Retrieved
from UN Women.
United Nations. (2021). report of the special rapporteur on violence against women, its
causes and consequences on online violence against women and girls from a human
rights perspective: note by the secretariat. Retrieved from https://digitallibrary.
un.org/record/1641160United Nations. (2019). safe digital spaces: Protection of women and girls from technological
violence. Retrieved from https://africa.unwomen.org/sites/default/files/
Field%20Office%20Africa/Attachments/Publications/2020/Background%20
Paper_creating%20safespaces%20for%20young%20women%20and%20
girls%20in%20Africa-Web.pdf
UNESCO. (2012). Do our laws promote gender equality?. Retrieved from https://
asiapacific.unwomen.org
World Economic Forum. (2020). gender gap report. Retrieved from https://www.gsma.
com/r/gender-gap-2020
Regulasi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Undang-Undang ITE. Pasal 27, 27a, 27b, 28, 36.
Komnas Perempuan. (n.d.). Rekomendasi tentang perlindungan digital.
ICCPR. Pasal 19.
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR). (2017).
General Recommendation No. 35 on gender-based violence against women. U.N.
Doc. CEDAW/C/GC/35. Retrieved from https://www.ohchr.org/en/documents/
general-comments-and-recommendations/general-recommendation-no-35-
2017-gender-based
