Dampak Hukum ketiDakpatuHan terHaDap kewajiban meDiasi Dalam penyelesaian perselisiHan Hubungan inDustrial

Authors

  • Adela Julianda Universitas Bengkulu

Keywords:

Mediasi; Pengadilan Hubungan Industrial; Hubungan Ketenagaker- jaan.

Abstract

Artikel ini membahas urgensi dan konsekuensi hukum dari pelaksanaan mediasi 

sebagai prosedur wajib dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai 

dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan 

Hubungan Industrial. Namun, dalam praktiknya sering kali terdapat ketidaksesuaian 

dalam proses mediasi yang dapat menghambat kelanjutan proses hukum, seperti 

yang terjadi dalam Kasus Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg, di mana Tergugat 

menyatakan bahwa ia tidak pernah dilibatkan dalam proses mediasi yang dilakukan 

oleh Penggugat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Hasil 

penelitian menunjukkan bahwa Mediasi bukan sekadar mekanisme alternatif, 

tetapi merupakan syarat formal yang harus dipenuhi sebelum gugatan diajukan 

ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 

Pasal 6 ayat (1), serta ditekankan dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang PPHI 

yang mengharuskan adanya laporan mediasi atau konsiliasi sebagai lampiran dalam 

gugatan. Kegagalan untuk mematuhi ketentuan ini, baik oleh Penggugat maupun 

petugas yang gagal memverifikasi kelengkapan administrasi, dapat mengakibatkan 

gugatan dianggap prematur, tidak diterima, dan menyebabkan cacat prosedural 

yang memengaruhi keabsahan proses peradilan. Kegagalan untuk melaksanakan 

mediasi juga mengganggu prinsip keadilan prosedural, memperlebar kesenjangan 

kekuatan tawar antara pekerja dan pengusaha, serta merusak kredibilitas lembaga 

peradilan karena lemahnya pengawasan internal. Oleh karena itu, pelaksanaan 

mediasi secara sah dan benar tidak hanya penting secara administratif, tetapi juga merupakan instrumen utama untuk memastikan proses hukum yang adil, cepat, dan murah 

yang berorientasi pada perlindungan hak pekerja dan terciptanya hubungan industrial yang 

harmonis.

References

Alandi, Hansen, and Dian Ety Mayasari. “Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial

Dalam Menyelesaikan Perselisihan Pekerja.” Jurnal hukum Ius publicum 4, no.

2 (2023): 31–51. https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.70.

Aziz, Abdul. “Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan

Vol.9 Nomor 2 Desember 2022” 9, no. 2 (2022): 174–82.

Daga, Rosnaini, Karta Negara Salam, Nasir Hamzah, Rachman Suwandaru, Muhammad

Ashary, Panus Pasae, and Rinaldi. “Pelatihan Pengembangan Hubungan

Kelompok Kerja Dengan Industrial Dalam Meningkatkan Kualitas Usaha Dan

Kesejahteraan Kelompok Kerja.” Jupadai 2, no. 1 (2023): 56–65.

Faris Thrienandya, Raden Reza, and Andari Yurikosari. “Risalah Mediasi Sebagai

Syarat Formil Dalam Mengajukan Gugatan Pengadilan Hubungan Industrial.”

Reformasi hukum Trisakti 4, no. 3 (2022): 575–82. https://doi.org/10.25105/

refor.v4i3.13842.

Huri, Daman, Hazimah Ihtisyam, Puteri Nurul Izzah, Aulia Farahdila Tsany, and Putri

Maharani Permatasaridewi. “Problematika Proses Mediasi Ketenagakerjaan

Ditinjau Dari Aspek Keadilan (Studi Pada Disnakertrans Jawa Timur).”

maliyah : Jurnal hukum bisnis Islam 13, no. 2 (2023): 221–51. https://doi.

org/10.15642/maliyah.2023.13.2.221-251.

Inofani, Prudis Suryo, and Yuliana. “DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO .

11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA ( UU CIPTA KERJA ) Kajian

Putusan Nomor 986 K / Pdt . Sus-PHI / 2023.” Jurnal IKamaKum 3, no. 1

(2023): 1–8.

Iswadi, Udi, and Mahfudoh Haerani. “Analisa Dan Pengaruh Metode Hubungan

Industrial Terhadap Penyelesaian Perselisihan Di Serikat Pekerja Sektoral Kota

Cilegon Tahun 2019.” ekono Insentif 14, no. 2 (2020): 91–100. https://doi.

org/10.36787/jei.v14i2.291.

Karina, Ica, Brian March, Wijaya Siregar, Fakultas Hukum, Universitas Katolik, and

Santo Thomas. “Jurnal Profile Hukum Jurnal Profile Hukum” 1, no. 1762

(2023): 101–10. https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JPH/article/view/3554.

Kesuma, I Nyoman Jaya. “Mediasi Hubungan Industrial Sebagai Upaya Alternatif

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.” Jurnal advokasi Vol 8 No

1 (2018): 59–71. https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/advokasi/article/

view/86/81.

Mantili, Rai. “Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat

Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase).”

Jurnal bina mulia hukum 6, no. 1 (2021): 47–65. https://doi.org/10.23920/

jbmh.v6i1.252.

Putri, Adela Oktaviani. “ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

( PHK ) TERHADAP PEKERJA / BURUH YANG TIDAK MEMENUHI TARGET KERJA ( STUDI PADA PERUSAHAAN PT . X DI SURABAYA ),”

no. 35 (2023): 431–44.

Putri, Agnes Widiana, Hermanto Silalahi, Diah Imaningrum, Fakultas Hukum,

Universitas Katolik, and Widya Karya Malang. “Penerapan Mediasi Pada

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.” comprehensive Journal Law

1, no. 2 (2023).

Simpen, I Ketut, and Herry Indiyah Wismani. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan

Industrial Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Jurnal Ilmiah Raad

Kertha 2, no. 2 (2020): 82–97. https://doi.org/10.47532/jirk.v2i2.164.

Sudjudiman, Haikal, and Fatma Ulfatun Najicha. “Pengaturan Pemutusan Hubungan

Kerja (Phk) Di Indonesia Dan Singapura.” uIR Law Review 4, no. 2 (2020):

40–50. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2020.vol4(2).6767.

Yuliastuti, Ari, and Emi Syarif. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Menggunakan Acte Van Dading.” Jurnal Ketenagakerjaan 16, no. 2 (2021): 88–

102. https://doi.org/10.47198/naker.v16i2.107.

Downloads

Published

2026-05-03

How to Cite

Julianda, A. (2026). Dampak Hukum ketiDakpatuHan terHaDap kewajiban meDiasi Dalam penyelesaian perselisiHan Hubungan inDustrial. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1). Retrieved from https://jkh.unram-ac.site/index.php/jkh/article/view/51