Perbandingan Hukum Pidana Cyber Crime dan PengaruHnya dalam Penegakan Hukum antara indonesia dan amerika

Authors

  • Prigel Aditama Universitas Bengkulu

Keywords:

Cyber Crime; Kejahatan Baru; Penegakan Hukum

Abstract

Semakin berkembangnya zaman, teknologi juga ikut berkembang sejalan dengan 

kemajuan zaman yang semakin canggih. Dan salah satu teknologi yang berkembang 

pesat itu ialah teknologi informasi yang mana dengan adanya kemajuan ini dapat 

menimbulkan jenis kejahatan baru yang sering di sebut Cyber Crime atau kejahatan 

dunia maya. Di era digital saat ini, perlindungan hukum terhadap korban pencurian 

data pribadi adalah masalah penting. Artikel ini mengkaji perlindungan hukum 

yang diberikan kepada korban pencurian data pribadi di internet dari sudut 

pandang hukum Indonesia. Penelitian ini dibuat untuk menganalisis bagaimana 

perbandingan hukum pidana Cyber Crime antara Indonesia dan Amerika serta 

mengkaji efektivitas penegakan hukum dalam mengatasi tindak kejahatan dunia 

maya di kedua negara. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan 

metode analisis komparatif terhadap peraturan perundang-undangan, dan kebijakan 

penegakan hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya upaya 

serius kedua negara dalam menangani kasus Cyber Crime, namun terdapat 

perbedaan antara dua negara dalam pendekatan hukum dan strategi penegakannya. 

Dengan demikian penelitian ini akan menunjukkan bagaimana kebijakan keduan 

negara dalam menangani tindak pidana Cyber Crime.

References

artikel Jurnal

Ajayi, E. F. G. (2016). Challenges to enforcement of cyber-crimes laws and policy. Journal

of Internet and Information Systems, 6(1), 1–12. https://doi.org/10.5897/

jiis2015.0089Aprilianti, A. (2025). Efektivitas dan Implementasi Undang-Undang Informasi dan

Transaksi Elektronik sebagai Hukum Siber di Indonesia: Tantangan dan Solusi.

Begawan Abioso, 15(1), 41–50. https://doi.org/10.37893/abioso.v15i1.1002

Chairul, M., Umanailo, B., Nwankwo, W., Fachruddin, I., Mayasari, D., Kurniawan, R.,

Agustin, N., Ganefwati, R., Daulay, P., Meifilina, A., Alamin, T., Fitriana, R.,

Sutomo, S., Sulton, A., Noor, I. L., Rozuli, A. I., George, T., & Hallatu, R. (2019).

Cybercrime Case As Impact Development Of Communication Technology

That Troubling Society. INTERNATIONAL JOURNAL OF SCIENTIFIC &

TECHNOLOGY RESEARCH, 8(09). www.ijstr.org

Khadam, N., Anjum, N., Alam, A., Ali Mirza, Q., Assam, M., Ismail, E. A. A., &

Abonazel, M. R. (2023). How to punish cyber criminals: A study to investigate

the target and consequence based punishments for malware attacks in UK,

USA, China, Ethiopia & Pakistan. Heliyon, 9(12). https://doi.org/10.1016/j.

heliyon.2023.e22823

Oluomachi, E., Ahmed, A., Ahmed, W., & Samson, E. (2024). ASSESSING THE

EFFECTIVENESS OF CURRENT CYBERSECURITY REGULATIONS

AND POLICIES IN THE US. International Journal of Scientific and Research

Publications, 14(2), 78. https://doi.org/10.29322/IJSRP.14.02.2024.p14610

Santoso, I., Syahrin, A., Mulyadi, M., & Agusmidah, A. (2024). Kebijakan Hukum

Pidana Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam UU ITE Pasca Berlakunya

Pedoman Implementasi Pasal - Pasal Tertentu UU ITE. Locus Journal of

Academic Literature Review, 3(4), 329–335. https://doi.org/10.56128/ljoalr.

v3i4.312

buku dan buku teks

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Suwito, Ed.; Revisi, Vol. 15). K E N C A N A.

laporan dan studi kasus

Aditya Putra, F. (2021). Tata Kelola Ekosistem Berbagi Informasi Keamanan Siber pada

Information Sharing and Analysis Center (ISAC) Sektor Pemerintah Daerah di

Indonesia.

Agus Fajar Syaefudin, M., Fajar Ari Sudewo, S., Kus Rizkianto, M., & Hukum Siber, M.

(n.d.). HUKUM SIBER (Perbandingan Indonesia dan Malaysia).

Dwi Putra, R., Ul Hosnah, A., & Zaki Rizaldi, M. (n.d.). Analisis Kasus Cybercrime

Dengan Studi Kasus Hacker Bjorka Terhadap Pembocoran Data. http://jurnal.

um-tapsel.ac.id/index.php/justitia

Indah, M., Arfin, B., Wawan, S., & Darmawan, B. (2022). Data Rights di Era Surveillance

Capitalism: Skandal Data Cambridge Analytica & Facebook dalam Pemilihan

Presiden Amerika Serikat 2016. Hasanuddin Journal of International Affairs

(Vol. 2, Issue 2). Online.

Sosial, J. I., Humaniora, D., Ramadoni, S. R., Pramasta Gegana, R., & Sanata, K. (2023).

LANGGONG: Sejarah Undang-Undang ITE: Periodisasi Regulasi Peran Negara

dalam Ruang Digital (Vol. 3, Issue 2). https://jurnal.fkip.unmul.ac.id/index.

php/langgongartikel berita dan online

Kshetri, N. (n.d.). Pattern of Global Cyber War and Crime: A Conceptual Framework.

artikel dan review teoritis

Shaikh, S. H., Pandurang Datir, A., & Satish Birajdar, A. (2024). Cyber Security in the

Age of Digital Transformation.

M. Yustia A. (2010). Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia terhadap Cyber

Crime. PRANATA HUKUM.

Newman, B. R. (n.d.). Pleading with Particularity: Decoding When Computer Fraud

and Pleading with Particularity: Decoding When Computer Fraud and Abuse

Act Claims Must Comply with Rule 9(b). Pepperdine Law Review (Vol. 52).

https://digitalcommons.pepperdine.edu/plr/vol52/iss1/4

Downloads

Published

2026-05-03

How to Cite

Aditama, P. (2026). Perbandingan Hukum Pidana Cyber Crime dan PengaruHnya dalam Penegakan Hukum antara indonesia dan amerika. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1). Retrieved from https://jkh.unram-ac.site/index.php/jkh/article/view/49