Perbandingan Hukum Pidana Cyber Crime dan PengaruHnya dalam Penegakan Hukum antara indonesia dan amerika
Keywords:
Cyber Crime; Kejahatan Baru; Penegakan HukumAbstract
Semakin berkembangnya zaman, teknologi juga ikut berkembang sejalan dengan
kemajuan zaman yang semakin canggih. Dan salah satu teknologi yang berkembang
pesat itu ialah teknologi informasi yang mana dengan adanya kemajuan ini dapat
menimbulkan jenis kejahatan baru yang sering di sebut Cyber Crime atau kejahatan
dunia maya. Di era digital saat ini, perlindungan hukum terhadap korban pencurian
data pribadi adalah masalah penting. Artikel ini mengkaji perlindungan hukum
yang diberikan kepada korban pencurian data pribadi di internet dari sudut
pandang hukum Indonesia. Penelitian ini dibuat untuk menganalisis bagaimana
perbandingan hukum pidana Cyber Crime antara Indonesia dan Amerika serta
mengkaji efektivitas penegakan hukum dalam mengatasi tindak kejahatan dunia
maya di kedua negara. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan
metode analisis komparatif terhadap peraturan perundang-undangan, dan kebijakan
penegakan hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya upaya
serius kedua negara dalam menangani kasus Cyber Crime, namun terdapat
perbedaan antara dua negara dalam pendekatan hukum dan strategi penegakannya.
Dengan demikian penelitian ini akan menunjukkan bagaimana kebijakan keduan
negara dalam menangani tindak pidana Cyber Crime.
References
artikel Jurnal
Ajayi, E. F. G. (2016). Challenges to enforcement of cyber-crimes laws and policy. Journal
of Internet and Information Systems, 6(1), 1–12. https://doi.org/10.5897/
jiis2015.0089Aprilianti, A. (2025). Efektivitas dan Implementasi Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagai Hukum Siber di Indonesia: Tantangan dan Solusi.
Begawan Abioso, 15(1), 41–50. https://doi.org/10.37893/abioso.v15i1.1002
Chairul, M., Umanailo, B., Nwankwo, W., Fachruddin, I., Mayasari, D., Kurniawan, R.,
Agustin, N., Ganefwati, R., Daulay, P., Meifilina, A., Alamin, T., Fitriana, R.,
Sutomo, S., Sulton, A., Noor, I. L., Rozuli, A. I., George, T., & Hallatu, R. (2019).
Cybercrime Case As Impact Development Of Communication Technology
That Troubling Society. INTERNATIONAL JOURNAL OF SCIENTIFIC &
TECHNOLOGY RESEARCH, 8(09). www.ijstr.org
Khadam, N., Anjum, N., Alam, A., Ali Mirza, Q., Assam, M., Ismail, E. A. A., &
Abonazel, M. R. (2023). How to punish cyber criminals: A study to investigate
the target and consequence based punishments for malware attacks in UK,
USA, China, Ethiopia & Pakistan. Heliyon, 9(12). https://doi.org/10.1016/j.
heliyon.2023.e22823
Oluomachi, E., Ahmed, A., Ahmed, W., & Samson, E. (2024). ASSESSING THE
EFFECTIVENESS OF CURRENT CYBERSECURITY REGULATIONS
AND POLICIES IN THE US. International Journal of Scientific and Research
Publications, 14(2), 78. https://doi.org/10.29322/IJSRP.14.02.2024.p14610
Santoso, I., Syahrin, A., Mulyadi, M., & Agusmidah, A. (2024). Kebijakan Hukum
Pidana Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam UU ITE Pasca Berlakunya
Pedoman Implementasi Pasal - Pasal Tertentu UU ITE. Locus Journal of
Academic Literature Review, 3(4), 329–335. https://doi.org/10.56128/ljoalr.
v3i4.312
buku dan buku teks
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Suwito, Ed.; Revisi, Vol. 15). K E N C A N A.
laporan dan studi kasus
Aditya Putra, F. (2021). Tata Kelola Ekosistem Berbagi Informasi Keamanan Siber pada
Information Sharing and Analysis Center (ISAC) Sektor Pemerintah Daerah di
Indonesia.
Agus Fajar Syaefudin, M., Fajar Ari Sudewo, S., Kus Rizkianto, M., & Hukum Siber, M.
(n.d.). HUKUM SIBER (Perbandingan Indonesia dan Malaysia).
Dwi Putra, R., Ul Hosnah, A., & Zaki Rizaldi, M. (n.d.). Analisis Kasus Cybercrime
Dengan Studi Kasus Hacker Bjorka Terhadap Pembocoran Data. http://jurnal.
um-tapsel.ac.id/index.php/justitia
Indah, M., Arfin, B., Wawan, S., & Darmawan, B. (2022). Data Rights di Era Surveillance
Capitalism: Skandal Data Cambridge Analytica & Facebook dalam Pemilihan
Presiden Amerika Serikat 2016. Hasanuddin Journal of International Affairs
(Vol. 2, Issue 2). Online.
Sosial, J. I., Humaniora, D., Ramadoni, S. R., Pramasta Gegana, R., & Sanata, K. (2023).
LANGGONG: Sejarah Undang-Undang ITE: Periodisasi Regulasi Peran Negara
dalam Ruang Digital (Vol. 3, Issue 2). https://jurnal.fkip.unmul.ac.id/index.
php/langgongartikel berita dan online
Kshetri, N. (n.d.). Pattern of Global Cyber War and Crime: A Conceptual Framework.
artikel dan review teoritis
Shaikh, S. H., Pandurang Datir, A., & Satish Birajdar, A. (2024). Cyber Security in the
Age of Digital Transformation.
M. Yustia A. (2010). Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia terhadap Cyber
Crime. PRANATA HUKUM.
Newman, B. R. (n.d.). Pleading with Particularity: Decoding When Computer Fraud
and Pleading with Particularity: Decoding When Computer Fraud and Abuse
Act Claims Must Comply with Rule 9(b). Pepperdine Law Review (Vol. 52).
