GasliGhtinG Dalam TinDak PiDana kekerasan seksual (Studi KaSuS di LomboK)

Authors

  • Nunung Rahmania Universitas Mataram

Keywords:

Gaslighting; kekerasan seksual; tindak pidana.

Abstract

Fenomena kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk fisik yang kasat mata,
tetapi juga dapat terjadi melalui manipulasi psikologis yang sistematis, salah satunya
adalah gaslighting. Penelitian ini mengulas bagaimana gaslighting digunakan oleh
pelaku kekerasan seksual untuk mengendalikan korban melalui penyesatan realitas
dan pelemahan daya kritis, khususnya dalam hubungan kekuasaan yang timpang
serta menelaah relevansi konsep gaslighting dalam kerangka Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode
penelitian menggunakan jenis penelitian normatif dan psikologis, pendekatan
yang digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil
penelitian menunjukkan bahwa gaslighting adalah bentuk paksaan psikologis yang
tidak sah menurut hukum karena persetujuan korban diperoleh dari manipulasi
psikologis. Walaupun dalam UU TPKS tidak menyebutkan secara eksplisit istilah
gaslighting, namun terbuka ruang untuk menginterpretasi bahwa manipulasi
psikologis termasuk dalam kategori jenis kekerasan seksual nonfisik. Penelitian
ini menegaskan bahwa pendekatan interdisipliner dengan melibatkan psikolog
forensik dalam pembuktian menjadi penting untuk memberikan perlindungan
yang komperhensif terhadap korban kekerasan seksual yang berbasis kekuasaan
dan penyesatan (gaslighting).

References

Abdhi Gusti Illahi dan Ahmad Zamzamy, (2025). analisis resepsi Penonton Peremppan

tentang Perilaku Gaslighting dalam Web series yang hilang dalam cinta pada

disney+hotstar, Linimisa: Jurnal Ilmu Komunikasi, Volume 8, nomor 1.

Arbania Fitriani, Sitti Rahmah Marsidi, Lita Patricia Lunanta, (2023). Psikoedukassi:

Gaaslighting dan strategi menghadapinya, Jurnal Abdimas, Volume 09, Nomor E-ISSN 2598-6414, P-ISSN 2502-5333

03.

Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan

Anak, kemen PPPa: resiliensi digital cegah anak menjadi korban kekerasan

seksual online, https://kemenpppa.go.id/page/view/NTI4NA%3D%3D?utm_

source=chatgpt.com, diakses 11 Mei 2025.

Catatan Tahunan tetang Kekerasan Terhadap Perempuan, (2025). Menata Data,

Menajmkan Arah; Refleksi Pendokumentasian dan Tren Kasus Kekerasan

Terhadap Perempuan 2024, Komisi Nasional Perempuan, Jakarta.

Charistina Bagenda, at. al. 2024, Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan

seksual, Jurnal Kolaboratif Sains, Volume 7, Nomor 9.

Cynthia M. Clark, 2024, navigating the challenging complexities of gashlighting in nursing

academe, Teaching and Learning in Nursing, Volume 19, Edisi 2.

Fitri Melati Sopyai dan Triana Noor Edwina, 2021, Peranan Psikologi Forensik dalam

hukum di indonesia, Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, Volume 1, Nomor 1.

Hartanto dan Dwi Astuti, 2022, ketimpangan relasi kuasa dan Patriarki dalam

kekerasan seksual berbasis Gender (Prespektif sosiologi dan hukum), Supermasi

Hukum, Volume 18, Nomor 2.

Indriati Yulistiani dan Arbania Fitriani, 2023, menangkal Gaslighting dalam bentuk

intimidasi dan manipulatif komunikasi, Jurnal Abdimas, Volume 4, Nomor 5.

Isaac KS Ng MBBS, Gaurav Deep Singh MBBS, Christopher Thong MBBS, Desmond B.

Teo MBBS, medical Gaslighting: a new colloquialism, The American Journal of

Medicine, Volume 137, Issue 10, 2024, Pages 920-922, https://doi.org/10.1016/j.

amjmed.2024.06.022

Nafilatul Ain, Anna Fadilatul Mahmudah, Alifia Maghfiroh Putri Susanto, Imron

Fauzi, 2022. analisis diagnostik Fenomena kekerasan seksual di sekolah, Jurnal

pendidikan Dasar dan Keguruan, Volume 7, Nomor 2.

Nathea Citra, ntb darurat kekerasan seksual, kasus tertinggi di lombok timur, https://

www.detik.com/bali/nusra/d-7886280/ntb-darurat-kekerasan-seksual-kasus-

tertinggi-di-lombok-timur, diakses 11 Mei 2025.

Nunung Rahmania., at. al., 2024, tindak Pidana Pornografi dari Prespektif Viktimologi,

Ganec Swara, Volume 18, Nomor 2.

Pegawai lPPm unram jadi tersangka setelah diduga hamili mahasiswi kkn, https://

suarantb.com/2025/04/18/pegawai-lppm-unram-jadi-tersangka-setelah-

diduga-hamili-mahasiswi-kkn/, diakses 11 Mei 1993.

Sezen Güleç dan Ahmed Ozbay, 2024, Psychological resilience, gaslighting and life

satisfaction in a sample of turkish women, Forum Studi Perempuan Internasional,

Volume 105, https://doi.org/10.1016/j.wsif.2024.102945.

Susnawati, Hamidsyukrie ZM, Ananda Wahidah, Masyhuri, 2024, tradiisi nyesek:

belenggu bagi Perempun suku sasak ditengah hegemoni maskulinitas, Jurnal

Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, Vol. 8, No. 2, hlm. 115.

Sylvia Dwi Andini dan Hana Faridah, 2022, tinjauan kriminologi mengenai

ketimpangan relasi kuasa dan relasi Gender dalam kasus kekerasan seksual, Jurnal Justitia, Volume 9, Nomor 5.

Tim detikBali, Kala Serial ‘bidaah bikin aksi bejat dua Walid dari lombok terkuak,

https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7926150/kala-serial-

bidaah-bikin-aksi-bejat-dua-walid-dari-lombok-terkuak, diakses 11 Mei 2025.

Yunita Adinda, Wulandari, Yusuf Saefudin, 2024, dampak Psikoologis dan sosial pada

korban kkerasan seksual: Prespektif Viktimologi, Jurnal Revview Pendidikan

dan Pengajaran, volume 7, Nomor 1.

Downloads

Published

2026-05-03

How to Cite

Rahmania, N. (2026). GasliGhtinG Dalam TinDak PiDana kekerasan seksual (Studi KaSuS di LomboK). Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1). Retrieved from https://jkh.unram-ac.site/index.php/jkh/article/view/48