Keabsahan Ijab Qabul Dalam PerKawInan secara OnlIne (DarIng) Dalam PersPeKtIf huKum: ImPlIKasI PanDemI cOVID-19

Authors

  • Arvita Hastarini Faculty of Law, Widya Mataram University

Keywords:

Pernikahan Daring, Ijab Qabul, Hukum Perkawinan, Pandemi Covid-19, Kompilasi Hukum Islam, Regulasi Pernikahan

Abstract

Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang menandai perubahan status hukum 

dan sosial seseorang, serta menjadi landasan pembentukan keluarga yang bahagia 

dan langgeng berdasarkan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penelitian 

ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan pelaksanaan ijab qabul secara daring, 

terutama selama masa pandemi COVID-19, dengan studi kasus di Kabupaten 

Kolaka, Sulawesi Tenggara, di mana akad nikah dilangsungkan melalui sambungan 

telepon. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan 

teknik analisis deskriptif kualitatif, melalui telaah terhadap peraturan perundang-

undangan (Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam), fatwa 

Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta yurisprudensi yang relevan. Data sekunder 

dikumpulkan dari studi pustaka dan dokumen hukum, kemudian dianalisis untuk 

menilai kesesuaian praktik pernikahan daring dengan ketentuan hukum Islam dan 

hukum nasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun belum ada ketentuan 

eksplisit dalam hukum positif Indonesia yang mengatur pernikahan daring, praktik 

ini dapat dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah, termasuk 

adanya wali, dua orang saksi, serta ijab dan qabul yang dilakukan dalam satu 

majelis—yang dalam konteks daring dapat difasilitasi melalui teknologi komunikasi. 

Pencatatan nikah tetap diwajibkan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU 

Perkawinan dan Pasal 5 KHI. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa 

pernikahan secara daring, dalam kondisi tertentu seperti pandemi, dapat diterima 

baik secara syar’i maupun legal formal. Rekomendasi utama adalah perlunya 

regulasi khusus mengenai pernikahan daring dalam sistem hukum Indonesia untuk 

mengisi kekosongan hukum, memastikan kepastian hukum, serta memberikan 

perlindungan hukum yang adil bagi para pihak yang melangsungkan pernikahan 

dengan metode tersebut.

References

Abdul Helim. 2012. Membangun Fikih Progresif Mazhab Indonesia: Eksistensi

Pencatatan Akad Nikah Dalam Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Dalam:

Conference Proceedings: Annual International Conference on Islamic Studies

(AICIS) XII, 5–8 November 2012, Surabaya – Indonesia, hal. 2753.

Abdul Rahman Ghazaly, 2010, fikih munakahat, Prenada Media, Bogor, hal. 45–46.

Abu Muslim. 2014. Siasat dalam Perkawinan Masyarakat Sinjai. Tesis: UIN Alauddin

Makassar, hal. 67.

Abu Muslim. 2015. Kreatifitas Hukum Islam. Pusaka: Jurnal Khazanah Keagamaan,

Vol. 3 No. 2, hal. 191.

Anam, Khoirul. (2019). studi makna Perkawinan dalam Perspektif hukum di indonesia.

Yustitiabelen, 5(1), 59–67. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v5i1.214

Amir Syarifudin. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Prenada Media, Jakarta,

hal. 63.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai

Pustaka, Jakarta, hal. 3,

Miftah Farid, „Nikah Online Dalam Perspektif Hukum‟, Jurisprudentie : Jurusan Ilmu

Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum Vol. 5, No. (2018), 174

org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5437>

Muhamad Syukur Ramadhan. 2021. Pernikahan Melalui Teleconference Perspektif

Pemikiran Satria Effendi M. Zein. Skripsi: Universitas Islam Negeri Syarif

Hidayatullah Jakarta, hal. 50.

Mahardika Putera Emas, „Problematika Akad Nikah Via Daring Dan Penyelenggaraan

Walimah Selama Masa Pandemi Covid-19‟, 1.November (2020), 68–78 <https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.387>

Hadi, Sofyan & Michael, Tomy. (2017). Prinsip Keabsahan (rechmatigheid) dalam

Penetapan Keputusan tata usaha Negara. Fakultas Hukum Universitas 17

Agustus 1945 Surabaya, Vol. 5, No. 2, Desember, hal. 3–4.

Rachmad Safa’at. 2014. Teknik Menyusun Proposal Tesis Magister Ilmu Hukum yang

Berkualitas. Lokakarya Penulisan Tesis yang Berkualitas, diselenggarakan

oleh Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,

Malang, 12 Mei 2014, hal. 17.

Satria Effendi M. Zein, 2010, Problematika hukum Keluarga islam Kontemporer, Cet.

111, Kencana, Jakarta .

Santoso. (2016). hakekat Perkawinan menurut undang-undang Perkawinan, hukum

islam dan hukum adat. YUDISIA, Vol. 7, No. 2, Desember, hlm. 413.

Sirait, N. S. A., & Syahputra, A. (2024). Akad Nikah Online dalam Perspektif Keputusan

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VII Tahun 2021 dan Peraturan

Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. jurnal

ilmu hukum, humaniora dan Politik, 4(4), 657–666

Downloads

Published

2026-05-03

How to Cite

Hastarini, A. (2026). Keabsahan Ijab Qabul Dalam PerKawInan secara OnlIne (DarIng) Dalam PersPeKtIf huKum: ImPlIKasI PanDemI cOVID-19. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1). Retrieved from https://jkh.unram-ac.site/index.php/jkh/article/view/47