Keabsahan Ijab Qabul Dalam PerKawInan secara OnlIne (DarIng) Dalam PersPeKtIf huKum: ImPlIKasI PanDemI cOVID-19
Keywords:
Pernikahan Daring, Ijab Qabul, Hukum Perkawinan, Pandemi Covid-19, Kompilasi Hukum Islam, Regulasi PernikahanAbstract
Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang menandai perubahan status hukum
dan sosial seseorang, serta menjadi landasan pembentukan keluarga yang bahagia
dan langgeng berdasarkan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan pelaksanaan ijab qabul secara daring,
terutama selama masa pandemi COVID-19, dengan studi kasus di Kabupaten
Kolaka, Sulawesi Tenggara, di mana akad nikah dilangsungkan melalui sambungan
telepon. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan
teknik analisis deskriptif kualitatif, melalui telaah terhadap peraturan perundang-
undangan (Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam), fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta yurisprudensi yang relevan. Data sekunder
dikumpulkan dari studi pustaka dan dokumen hukum, kemudian dianalisis untuk
menilai kesesuaian praktik pernikahan daring dengan ketentuan hukum Islam dan
hukum nasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun belum ada ketentuan
eksplisit dalam hukum positif Indonesia yang mengatur pernikahan daring, praktik
ini dapat dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah, termasuk
adanya wali, dua orang saksi, serta ijab dan qabul yang dilakukan dalam satu
majelis—yang dalam konteks daring dapat difasilitasi melalui teknologi komunikasi.
Pencatatan nikah tetap diwajibkan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU
Perkawinan dan Pasal 5 KHI. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa
pernikahan secara daring, dalam kondisi tertentu seperti pandemi, dapat diterima
baik secara syar’i maupun legal formal. Rekomendasi utama adalah perlunya
regulasi khusus mengenai pernikahan daring dalam sistem hukum Indonesia untuk
mengisi kekosongan hukum, memastikan kepastian hukum, serta memberikan
perlindungan hukum yang adil bagi para pihak yang melangsungkan pernikahan
dengan metode tersebut.
References
Abdul Helim. 2012. Membangun Fikih Progresif Mazhab Indonesia: Eksistensi
Pencatatan Akad Nikah Dalam Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Dalam:
Conference Proceedings: Annual International Conference on Islamic Studies
(AICIS) XII, 5–8 November 2012, Surabaya – Indonesia, hal. 2753.
Abdul Rahman Ghazaly, 2010, fikih munakahat, Prenada Media, Bogor, hal. 45–46.
Abu Muslim. 2014. Siasat dalam Perkawinan Masyarakat Sinjai. Tesis: UIN Alauddin
Makassar, hal. 67.
Abu Muslim. 2015. Kreatifitas Hukum Islam. Pusaka: Jurnal Khazanah Keagamaan,
Vol. 3 No. 2, hal. 191.
Anam, Khoirul. (2019). studi makna Perkawinan dalam Perspektif hukum di indonesia.
Yustitiabelen, 5(1), 59–67. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v5i1.214
Amir Syarifudin. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Prenada Media, Jakarta,
hal. 63.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai
Pustaka, Jakarta, hal. 3,
Miftah Farid, „Nikah Online Dalam Perspektif Hukum‟, Jurisprudentie : Jurusan Ilmu
Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum Vol. 5, No. (2018), 174
org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5437>
Muhamad Syukur Ramadhan. 2021. Pernikahan Melalui Teleconference Perspektif
Pemikiran Satria Effendi M. Zein. Skripsi: Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah Jakarta, hal. 50.
Mahardika Putera Emas, „Problematika Akad Nikah Via Daring Dan Penyelenggaraan
Walimah Selama Masa Pandemi Covid-19‟, 1.November (2020), 68–78 <https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.387>
Hadi, Sofyan & Michael, Tomy. (2017). Prinsip Keabsahan (rechmatigheid) dalam
Penetapan Keputusan tata usaha Negara. Fakultas Hukum Universitas 17
Agustus 1945 Surabaya, Vol. 5, No. 2, Desember, hal. 3–4.
Rachmad Safa’at. 2014. Teknik Menyusun Proposal Tesis Magister Ilmu Hukum yang
Berkualitas. Lokakarya Penulisan Tesis yang Berkualitas, diselenggarakan
oleh Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,
Malang, 12 Mei 2014, hal. 17.
Satria Effendi M. Zein, 2010, Problematika hukum Keluarga islam Kontemporer, Cet.
111, Kencana, Jakarta .
Santoso. (2016). hakekat Perkawinan menurut undang-undang Perkawinan, hukum
islam dan hukum adat. YUDISIA, Vol. 7, No. 2, Desember, hlm. 413.
Sirait, N. S. A., & Syahputra, A. (2024). Akad Nikah Online dalam Perspektif Keputusan
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VII Tahun 2021 dan Peraturan
Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. jurnal
ilmu hukum, humaniora dan Politik, 4(4), 657–666
