PeneraPan Metode oMnibus dalaM PeMbentukkan undang-undang noMor 17 tahun 2023 tentang kesehatan: sebuah refleksi
Keywords:
Metode Omnibus, Pembentukan Peraturan Perundang-undan- gan dan Undang-undang KesehatanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana implementasi metode omnibus
dalam proses penyusunan UU Kesehatan berdasarkan tahapan pembuatan
peraturan perundang-undangan dan bagaimana manfaat dan kelemahan metode
omnibus dalam upaya penyederhanaan regulasi kesehatan. Penelitian ini merupakan
penelitian normatif yang menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (statute
Approach) dan pendekatan konseptual (conceptual Approach). Berdasarkan hasil
kajian, menunjukkan bahwa implementasi metode omnibus dalam penyusunan
UU Kesehatan belum memenuhi asas keterbukaan sesuai dengan ketentuan Pasal
5 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Adapun Manfaat dari metode omnibus dalam pembentukan UU Kesehatan yakni,
menyederhanakan regulasi dan menjadi salah satu solusi dari hyper regulation di
Indonesia, dan kelemahan dari metode omnibus dalam pembentukan UU Kesehatan
yakni: a) Kurang demokratis, b) Kurang sistematis, c) Berpotensi merugikan
nasional, membuka peluang besar bagi investor asing, d) Tidak menjamin keamanan
dan hukum bagi tenaga medis; e) Berpotensi menyempitkan distribusi anggaran
dana kesehatan, f) Berpotensi melanggar hak atas kesehatan, potensi komodifikasi
layanan kesehatan dan potensi fraud sektor kesehatan, seperti kolusi dan gratifikasi
peresepan obat.
References
Akmal, Diya Ul. “DINAMIKA KONSEP OMNIBUS LAW: MENEGASKAN TUJUAN
HUKUM DALAM KONSTRUKSI LEGISLASI NASIONAL.” Jurnal Hukum
Mimbar Justitia 7, no. 1 (June 30, 2021): 17. https://doi.org/10.35194/jhmj.
v7i1.1176.
20 Diya Ul Akmal, “DINAMIKA KONSEP OMNIBUS LAW: MENEGASKAN TUJUAN HUKUM DALAM
KONSTRUKSI LEGISLASI NASIONAL,” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 7, no. 1 (June 30, 2021): 17, https://doi.
org/10.35194/jhmj.v7i1.1176.
Andriani, Henny. “Partisipasi Bermakna Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Dalam
Pembentukan Undang-Undang.” UNES Journal of Swara Justisia 7, no. 1 (May
18, 2023): 306. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.337.
Assiddiqie, Jimly. Omnibus Law Dan Penerapannya Di Indonesia. jakarta: konstitusi
press, 2020.
bagiastra, i nyoman. “Gagasan Omnibus Law Kesehatan Sebagai Kebijakan Hukum
Nasional Dalam Upaya Memingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat.” Jurnal
Penelitian Hukum De Jure 23 (2023): 33–46.
berdame, et.al nurul ragilia. “Kebijakan Pemerintah Dalam Pelayanan Kesehatan
Terhadap Masyarakat Yang Kurang Mampu Menurut Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.” Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex
Privatum 13, no. 5 (n.d.): 1–12.
Christina Clarissa Intania. “Analisis Hukum Pembentukan UU Kesehatan Dan
Perbandingan Pengaturan Profesi Dan Penyelesaian Perselisihan Dalam UU
Kesehatan.,” 2023. https://www.theindonesianinstitute.com/analisis-hukum-
pembentukan-uu-kesehatan-dan-perbandingan-pengaturan-profesi-dan-
penyelesaian-perselisihan-dalam-uu-kesehatan/.
DPR, n.d. www.dpr.go.id/diakses14Januari2025/.
Elfrida, adi broto hazelli. “Revolusi Dalam Ruang Kesehatan: Mengharapkan
Keseimbangan Antara Inovasi Dan Kepastian Hukum.” Https://Lk2fhui.
Law.Ui.Ac.Id/ (blog), 27november2024. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/
revolusi-dalam-ruang-kesehatan-mengharapkan-keseimbangan-antara-inovasi-
dan-kepastian-hukum/,.
Indonesia Ocean Justice Initiative. “Sistem Dan Praktik Omnibus Law Di Berbagai
Negara Dan Analisis RUU Cipta Kerja Dari Perspektif Good Legislation
Making.” Sistem Dan Praktik Omnibus Law Di Berbagai Negara Dan Analisis
RUU Cipta Kerja Dari Perspektif Good Legislation Making (blog). Accessed
November 27, 2024. www.oceanjusticeinitiative.org.
Kurniyasih, Fajar, and Ika Setyorini. “Diskursus Penerapan Metode Omnibus Law
Dalam Pembentukan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja.” Lisyabab : Jurnal Studi Islam Dan Sosial 2, no. 2 (December 31, 2021):
119–34. https://doi.org/10.58326/jurnallisyabab.v2i2.88.
monteiro, josef mario. “Penyusunan Undang-Undang Melalui Metode Omnibus Law
Dan Consolidation Law.” Strata Law Review 1, no. 1 (n.d.): 24–42.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. jakarta: kencana, n.d.
Putra, Antoni. “). Mengurai Permasalahan Peraturan Perundang-Undangan Di
Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 1 (2020): 1–10.
Rahmadani, Khairul Umam. “Inkompatibilitas Kewenangan Legislasi Lembaga Eksekutif
Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia.” Jurnal Kompilasi Hukum
9, no. 2 (n.d.): 133–43. https://doi.org/doi.org/10.29303/jkh.v9i2.180.
Redi, ahmad. Omnibus Law Diskursus Pengadopsian Kedalam Sistem Peraturan
Perundang-Undangan Nasional. jakarta: raja grafindo, 2020.
Rizal Irvan Amin, Achmad Achmad. “Mengurai Permasalahan Peraturan Perundang-
Undangan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Kebijakan Publik Res Publica, 4, no. 2
(n.d.): 205–20. https://doi.org/10.20961/respublica.v4i2.45710.
saleh, suwandi arhan ahmad. “Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia.”
Jurnal Petitum 7, no. 2 (n.d.): 72–81. https://doi.org/10.36090/jh.v7i2%20
Oktober.652.
Setiadi, Wicipto. “SIMPLIFIKASI REGULASI DENGAN MENGGUNAKAN METODE
PENDEKATAN OMNIBUS LAW.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan
Hukum Nasional 9, no. 1 (April 27, 2020): 39. https://doi.org/10.33331/
rechtsvinding.v9i1.408.
