PeneraPan Metode oMnibus dalaM PeMbentukkan undang-undang noMor 17 tahun 2023 tentang kesehatan: sebuah refleksi

Authors

  • Ety Retno Setyowati Universitas Islam Al-Azhar

Keywords:

Metode Omnibus, Pembentukan Peraturan Perundang-undan- gan dan Undang-undang Kesehatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana implementasi metode omnibus 

dalam proses penyusunan UU Kesehatan berdasarkan tahapan pembuatan 

peraturan perundang-undangan dan bagaimana manfaat dan kelemahan metode 

omnibus dalam upaya penyederhanaan regulasi kesehatan. Penelitian ini merupakan 

penelitian normatif yang menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (statute 

Approach) dan pendekatan konseptual (conceptual Approach). Berdasarkan hasil 

kajian, menunjukkan bahwa implementasi metode omnibus dalam penyusunan 

UU Kesehatan belum memenuhi asas keterbukaan sesuai dengan ketentuan Pasal 

5 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Adapun Manfaat dari metode omnibus dalam pembentukan UU Kesehatan yakni, 

menyederhanakan regulasi dan menjadi salah satu solusi dari hyper regulation di 

Indonesia, dan kelemahan dari metode omnibus dalam pembentukan UU Kesehatan 

yakni: a) Kurang demokratis, b) Kurang sistematis, c) Berpotensi merugikan 

nasional, membuka peluang besar bagi investor asing, d) Tidak menjamin keamanan 

dan hukum bagi tenaga medis; e) Berpotensi menyempitkan distribusi anggaran 

dana kesehatan, f) Berpotensi melanggar hak atas kesehatan, potensi komodifikasi 

layanan kesehatan dan potensi fraud sektor kesehatan, seperti kolusi dan gratifikasi 

peresepan obat.

References

Akmal, Diya Ul. “DINAMIKA KONSEP OMNIBUS LAW: MENEGASKAN TUJUAN

HUKUM DALAM KONSTRUKSI LEGISLASI NASIONAL.” Jurnal Hukum

Mimbar Justitia 7, no. 1 (June 30, 2021): 17. https://doi.org/10.35194/jhmj.

v7i1.1176.

20 Diya Ul Akmal, “DINAMIKA KONSEP OMNIBUS LAW: MENEGASKAN TUJUAN HUKUM DALAM

KONSTRUKSI LEGISLASI NASIONAL,” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 7, no. 1 (June 30, 2021): 17, https://doi.

org/10.35194/jhmj.v7i1.1176.

Andriani, Henny. “Partisipasi Bermakna Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Dalam

Pembentukan Undang-Undang.” UNES Journal of Swara Justisia 7, no. 1 (May

18, 2023): 306. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.337.

Assiddiqie, Jimly. Omnibus Law Dan Penerapannya Di Indonesia. jakarta: konstitusi

press, 2020.

bagiastra, i nyoman. “Gagasan Omnibus Law Kesehatan Sebagai Kebijakan Hukum

Nasional Dalam Upaya Memingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat.” Jurnal

Penelitian Hukum De Jure 23 (2023): 33–46.

berdame, et.al nurul ragilia. “Kebijakan Pemerintah Dalam Pelayanan Kesehatan

Terhadap Masyarakat Yang Kurang Mampu Menurut Undang-Undang Nomor

17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.” Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex

Privatum 13, no. 5 (n.d.): 1–12.

Christina Clarissa Intania. “Analisis Hukum Pembentukan UU Kesehatan Dan

Perbandingan Pengaturan Profesi Dan Penyelesaian Perselisihan Dalam UU

Kesehatan.,” 2023. https://www.theindonesianinstitute.com/analisis-hukum-

pembentukan-uu-kesehatan-dan-perbandingan-pengaturan-profesi-dan-

penyelesaian-perselisihan-dalam-uu-kesehatan/.

DPR, n.d. www.dpr.go.id/diakses14Januari2025/.

Elfrida, adi broto hazelli. “Revolusi Dalam Ruang Kesehatan: Mengharapkan

Keseimbangan Antara Inovasi Dan Kepastian Hukum.” Https://Lk2fhui.

Law.Ui.Ac.Id/ (blog), 27november2024. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/

revolusi-dalam-ruang-kesehatan-mengharapkan-keseimbangan-antara-inovasi-

dan-kepastian-hukum/,.

Indonesia Ocean Justice Initiative. “Sistem Dan Praktik Omnibus Law Di Berbagai

Negara Dan Analisis RUU Cipta Kerja Dari Perspektif Good Legislation

Making.” Sistem Dan Praktik Omnibus Law Di Berbagai Negara Dan Analisis

RUU Cipta Kerja Dari Perspektif Good Legislation Making (blog). Accessed

November 27, 2024. www.oceanjusticeinitiative.org.

Kurniyasih, Fajar, and Ika Setyorini. “Diskursus Penerapan Metode Omnibus Law

Dalam Pembentukan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta

Kerja.” Lisyabab : Jurnal Studi Islam Dan Sosial 2, no. 2 (December 31, 2021):

119–34. https://doi.org/10.58326/jurnallisyabab.v2i2.88.

monteiro, josef mario. “Penyusunan Undang-Undang Melalui Metode Omnibus Law

Dan Consolidation Law.” Strata Law Review 1, no. 1 (n.d.): 24–42.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. jakarta: kencana, n.d.

Putra, Antoni. “). Mengurai Permasalahan Peraturan Perundang-Undangan Di

Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 1 (2020): 1–10.

Rahmadani, Khairul Umam. “Inkompatibilitas Kewenangan Legislasi Lembaga Eksekutif

Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia.” Jurnal Kompilasi Hukum

9, no. 2 (n.d.): 133–43. https://doi.org/doi.org/10.29303/jkh.v9i2.180.

Redi, ahmad. Omnibus Law Diskursus Pengadopsian Kedalam Sistem Peraturan

Perundang-Undangan Nasional. jakarta: raja grafindo, 2020.

Rizal Irvan Amin, Achmad Achmad. “Mengurai Permasalahan Peraturan Perundang-

Undangan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Kebijakan Publik Res Publica, 4, no. 2

(n.d.): 205–20. https://doi.org/10.20961/respublica.v4i2.45710.

saleh, suwandi arhan ahmad. “Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia.”

Jurnal Petitum 7, no. 2 (n.d.): 72–81. https://doi.org/10.36090/jh.v7i2%20

Oktober.652.

Setiadi, Wicipto. “SIMPLIFIKASI REGULASI DENGAN MENGGUNAKAN METODE

PENDEKATAN OMNIBUS LAW.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan

Hukum Nasional 9, no. 1 (April 27, 2020): 39. https://doi.org/10.33331/

rechtsvinding.v9i1.408.

Downloads

Published

2026-05-03

How to Cite

Setyowati, E. R. (2026). PeneraPan Metode oMnibus dalaM PeMbentukkan undang-undang noMor 17 tahun 2023 tentang kesehatan: sebuah refleksi. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1). Retrieved from https://jkh.unram-ac.site/index.php/jkh/article/view/46