Hukum Pidana Adat Pasemah Dalam Perspektif Tradisi Lokal Dan Prinsip Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.29303/kompilasihukum.v11i1.45Keywords:
hukum pidana adat, Pasemah, kepastian hukum, living law, pluralisme hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi hukum pidana adat Pasemah dalam perspektif tradisi lokal dan prinsip kepastian hukum dalam sistem hukum nasional Indonesia. Hukum pidana adat Pasemah merupakan hukum yang hidup (living law) di tengah masyarakat, bersifat tidak tertulis, komunal, dan berorientasi pada pemulihan keseimbangan sosial melalui mekanisme musyawarah adat dan sanksi restoratif. Namun, karakter fleksibel dan tidak terkodifikasinya hukum pidana adat tersebut menimbulkan problematika yuridis ketika dihadapkan dengan prinsip kepastian hukum yang menjadi ciri utama negara hukum modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana adat Pasemah tetap memiliki legitimasi konstitusional sepanjang masih hidup, diterima masyarakat, dan tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta hak asasi manusia. Upaya mempertahankan keberlakuannya dapat dilakukan melalui dokumentasi norma adat, penguatan kelembagaan adat di tingkat daerah, serta harmonisasi dengan hukum pidana nasional melalui pendekatan keadilan restoratif. Dengan demikian, hukum pidana adat Pasemah dapat tetap eksis dan relevan sebagai bagian dari pluralisme hukum Indonesia yang diakui secara terbatas dan bersyarat
References
Buku & Jurnal
Absori dan Kelik Wardiono. “Transformasi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional: Kajian atas Pluralisme Hukum dan Integrasi Norma Lokal.” Jurnal Ius Quia Iustum 30, No. 1 (2023): 87–110.
Ali, Mahrus dan Arif Setiawan. “Kedudukan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law) dalam Sistem Pemidanaan Nasional.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, No. 3 (2022): 501–525.
Artha, I Gede dan Ni Made Sukaryati Karma. “Implementasi Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana Berbasis Hukum Adat di Indonesia.” Kertha Patrika 44, No. 1 (2022): 1–22.
Asshiddiqie, Jimly. Negara Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Dewantara, Reka dan Yoga Pratama. “Eksistensi Hukum Pidana Adat dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional Indonesia Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.” Jurnal Hukum & Pembangunan 53, No. 2 (2023): 312–335.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Pidana Adat. Bandung: Alumni, 2014.
Hafidz, Jawade dan Edy Sanjaya. “Kedudukan Lembaga Adat dalam Penyelesaian Sengketa Pidana Adat di Era Otonomi Daerah.” Jurnal Hukum & Pembangunan 52, No. 4 (2022): 789–812.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2005.
Mulyadi, Lilik. Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Bandung: Alumni, 2017.
Nawawi Arief, Barda. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.
Qamar, Nurul dan Farah Syah Rezah. “Pluralisme Hukum dan Tantangan Kodifikasi Norma Adat dalam Sistem Hukum Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 51, No. 1 (2022): 11–24.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Soepomo. Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 2003.
Soponyono, Eko. “Politik Hukum Pidana dalam Mengakomodasi Hukum Adat pada KUHP Nasional.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, No. 3 (2021): 349–362.
Subawa, Made dan A.A. Ngurah Yusa Darmadi. “Dokumentasi Norma Hukum Adat sebagai Upaya Preservasi dan Kepastian Hukum dalam Kerangka Negara Hukum.” Jurnal Konstitusi 19, No. 4 (2022): 800–825.
Ter Haar Bzn. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 2001.
Tongat dan Haris Retno Susmiyati. “Problematika Kepastian Hukum dalam Penerapan Sanksi Adat pada Masyarakat Hukum Adat di Indonesia.” Yuridika 37, No. 2 (2022): 367–390.
Wahyu, Yunizar dan Hasanal Mulkan. “Penyelesaian Konflik Berbasis Hukum Adat di Sumatera Selatan: Antara Tradisi dan Tuntutan Keadilan Substantif.” Simbur Cahaya 29, No. 2 (2022): 89–115.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ihsan Rahmat Haqiqi, Patricia Swalika Irawan, Intan Agristin, Niki Rahayu Amanda Putri, Mardhatillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.