Penegakan Hukum Terhadap Perusakan Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam Di Provinsi Bengkulu: Analisis Normatif-Empiris Dan Disfungsi Kelembagaan

Authors

  • Miriam Mahalla Universitas Bengkulu
  • Andolv Rafhael Sitorus Universitas Bengkulu
  • Edra Satmaidi Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.29303/kompilasihukum.v11i1.44

Keywords:

Penegakan Hukum, Kawasan Konservasi, Disfungsi Kelembagaan, Enforcement Gap, Konflik Tenurial, Bengkulu

Abstract

Penelitian ini mengkaji kesenjangan antara norma hukum perlindungan kawasan konservasi dengan implementasinya di lapangan (law in books versus law in action) di Provinsi Bengkulu sebagai salah satu wilayah dengan tekanan deforestasi tertinggi di Pulau Sumatera. Menggunakan metode normatif-empiris yang mengintegrasikan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan sosiologis-kelembagaan, penelitian ini membangun kerangka analisis berbasis teori sistem hukum Lawrence M. Friedman dan teori penegakan hukum pidana integratif Barda Nawawi Arief. Pengumpulan data dilakukan melalui analisis dua putusan pengadilan terpilih. Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa kegagalan penegakan hukum tidak terutama bersumber dari defisit regulasi, melainkan dari tiga lapisan disfungsi yang saling menopang: (1) celah substantif berupa absennya mandatory minimum sentencing yang mengikat dan ketiadaan mekanisme penyelesaian konflik tenurial dalam kerangka normatif konservasi; (2) disfungsi struktural berupa jurisdictional ambiguity antara BKSDA dan Polri yang menghasilkan attrition rate tinggi, serta kapasitas forensik aparat yang tidak memadai; dan (3) defisit legitimasi (legitimacy deficit) negara yang bersumber dari konflik tenurial yang tidak terselesaikan, menciptakan resistensi kultural masyarakat terhadap penegakan hukum. Analisis terhadap dua putusan pengadilan mengkonfirmasi bahwa pidana yang dijatuhkan rata-rata hanya 13-20% dari ancaman maksimum undang-undang, secara fungsional melumpuhkan peran deterrence dari hukum pidana lingkungan. Berdasarkan studi komparatif dengan model Brazil (PPCDAm) dan Malaysia (Wildlife Crime Unit), penelitian ini merekomendasikan reformulasi model penegakan hukum restorative-integrative yang memperlakukan penyelesaian konflik tenurial sebagai prakondisi efektivitas penegakan hukum represif, disertai dengan pembentukan satuan tugas lintas lembaga permanen dan reformulasi pedoman pemidanaan berbasis nilai kerugian ekologis.

References

Buku:

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2010.

Faure, Michael G. dan Günter Heine, eds. Criminal Enforcement of Environmental Law in the European Union. The Hague: Kluwer Law International, 2005.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan. Edisi ke-8. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2017.

Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Sands, Philippe dan Jacqueline Peel. Principles of International Environmental Law. 4th ed. Cambridge: Cambridge University Press, 2018.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Syahrin, Alvi. Ketentuan Pidana dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sofmedia, 2014.

Artikel Jurnal:

Arizona, Yance. "Konstitusionalisme Agraria dan Hak atas Hutan: Tarik-Ulur antara Negara dan Masyarakat Adat." Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 4 (2017): 755–782.

Hidayat, Syamsul. "Koordinasi Antar Instansi dalam Penegakan Hukum Lingkungan: Studi Kasus di Sumatera." Jurnal Yuridis, Vol. 7, No. 2 (2020): 201–225.

Rompas, Arie, dkk. "Forest Governance and Law Enforcement in Sumatra: A Ground-Level Assessment." Forest Policy and Economics, Vol. 34 (2013): 10–18.

Salsabila, Nur Roimah dan Edra Satmaidi. "Gap Analysis Penegakan Hukum Lingkungan di Wilayah Sumatera: Pendekatan Law and Development." Jurnal Hukum Unib, Vol. 12, No. 2 (2023): 70–95.

Santoso, Iman. "Rezim Hukum Konservasi Sumber Daya Alam di Indonesia: Evaluasi Kritis atas UU No. 5/1990." Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 8, No. 1 (2022): 28–52.

Silalahi, Maria. "Efektivitas Penyidikan PPNS Kehutanan dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan." Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 5, No. 1 (2021): 38–58.

Pramono, Dwi. "Peran Masyarakat dalam Perlindungan Kawasan Konservasi: Kajian Empiris di Taman Nasional." Jurnal Ilmu Lingkungan, Vol. 17, No. 1 (2019): 78–95.

Peraturan Perundang-undangan:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. LN RI Tahun 1990 Nomor 49.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. LN RI Tahun 2009 Nomor 140.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. LN RI Tahun 2013 Nomor 130.

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Menteri LHK Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.

Peraturan Menteri LHK Nomor P.7/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Kerugian Lingkungan Hidup.

Putusan Pengadilan:

Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 123/Pid.B/2021/PN.Bgl tentang Tindak Pidana Pembalakan Liar di Kawasan TNKS Bengkulu Utara.

Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 89/Pid.B/2023/PN.Bgl tentang Tindak Pidana Perburuan Satwa Dilindungi di Suaka Margasatwa Sebelat.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2578 K/Pid.Sus/2015 tentang Tindak Pidana Pembalakan Liar di Kalimantan Timur.

Laporan dan Sumber Lainnya:

Balai Besar TNKS. Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Taman Nasional Kerinci Seblat 2020–2029. Sungai Penuh: Balai Besar TNKS, 2020.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu. Laporan Tahunan Pengelolaan Kawasan Konservasi Tahun 2023. Bengkulu: BKSDA Bengkulu, 2024.

Global Forest Watch. "Indonesia Deforestation Alert Data: Bengkulu Province 2018–2023." https://www.globalforestwatch.org. Diakses 3 Februari 2024.

IUCN. "Protected Areas Categories." 2023. https://www.iucn.org/theme/protected-areas/about/protected-areas-categories. Diakses 5 Februari 2024.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Laporan Kinerja Direktorat Jenderal KSDAE Tahun 2023. Jakarta: KLHK, 2024

Downloads

Published

2026-05-08

How to Cite

Mahalla, M., Sitorus, A. R., & Satmaidi, E. (2026). Penegakan Hukum Terhadap Perusakan Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam Di Provinsi Bengkulu: Analisis Normatif-Empiris Dan Disfungsi Kelembagaan. Jurnal Kompilasi Hukum, 11(1), 663–684. https://doi.org/10.29303/kompilasihukum.v11i1.44