TINDAK PIDANA EKONOMI PENYALAHGUNAAN DANA DESA ANALISIS DELIK KORUPSI DAN SANKSI PIDANA ADMINISTRASI

Authors

  • Gilang Alife Akbar Efendy Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
  • Indah Rahmawati Salim Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
  • Putri Atika Purnama Sari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
  • Mardhatillah Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.29303/kompilasihukum.v10i2.40

Keywords:

Dana Desa, Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Negara, Sanksi Administrasi, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Karya ilmiah ini menganalisis konstruksi yuridis penyalahgunaan Dana Desa sebagai bentuk Tindak Pidana Ekonomi yang terorganisir, merusak integritas keuangan negara di tingkat pemerintahan terbawah, yang menuntut penindakan hukum yang komprehensif. Isu sentral yang diteliti adalah harmonisasi dan penerapan sanksi hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tipikor), dengan sanksi administratif dan hukum keuangan negara yang spesifik untuk desa. Dengan menggunakan metodologi kajian hukum normatif, penelitian ini menyoroti kompleksitas pembuktian unsur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang dalam konteks Dana Desa yang dikelola oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa yang seringkali kurang teredukasi dalam administrasi keuangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun sanksi pidana dalam Undang-Undang Tipikor sangat berat, penegakan hukum seringkali terhambat oleh lemahnya sistem pengawasan internal dan kurangnya koordinasi antara lembaga pengawas, serta lambatnya penetapan kerugian negara oleh auditor. Optimalisasi penindakan mendesak dilakukan melalui penguatan kewenangan inspektorat dan penerapan sanksi pidana tambahan berupa pengembalian aset dan pencabutan hak-hak tertentu untuk menjamin keadilan ekonomi bagi masyarakat desa.

References

Abdilla, Fauzi Achmad. 2012. Tata Kelola Bernegara dalam Perspektif Politik. Jakarta: PT Golden Terayon Press, hlm. 270.

Adnan, Hasyim. 2016. “Pengawasan Alokasi Dana Desa dalam Pemerintahan Desa.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Vol. VIII No. 2, Mei–Agustus, hlm. 3.

Albert Hasibuan dalam Mansyur Semma. 2012. Negara dan Korupsi: Pemikiran Mochtar Lubis atas Negara, Manusia Indonesia, dan Perilaku Politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, hlm. 32.

Anugerah Ash-Shidiqq, Ellectrananda & Hindrawan Wibisono. 2015. “Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa sebagai Upaya Pencegahan Korupsi Pengelolaan Dana Desa.” Jurnal UNNES, Vol. 4 No. 1, hlm. 111–113.

Fathur Rahman, Achmad Baidhowi & Ruth Agnesia Sembiring. 2015. “Pola Jaringan Korupsi di Tingkat Pemerintahan Desa.” Integritas, Vol. 4 No. 1 Juni, hlm. 32.

Gaaar, Abdul Ganie. 2021. “Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa di Sulawesi Selatan.” Jurnal Ilmiah Administrasita, Vol. 12 No. 01 Juni. Universitas Muhammadiyah Sinjai.

Hartanti, Evi. 2012. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 1.

Hestiningtyas, Arnita Dwi. 2021. “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Universitas Islam Bandung, Vol. 7 No. 2.

Husna, Saifatul. 2016. “Kesiapan Aparatur Desa dalam Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Secara Akuntabilitas Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Akuntansi (JIMEKA), Vol. 1 No. 1, hlm. 282.

Kadir, Yusrianto & Roy Marthen Moonti. 2015. “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa.” Ius: Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 0 No. 3 Desember, hlm. 434.

Koentjaraningrat. 2007. Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia, hlm. 42.

Mongilala, Chrisye. 2016. “Kajian Yuridis mengenai Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten Minahasa Selatan.” Lex et Societatis, Vol. IV No. 6 Juni, hlm. 79.

Rahman, Rantika Safitri. “Analisis Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa oleh Kepala Desa (Studi Kasus di Desa Taman Jaya).” Jurnal Mahasiswa Universitas Muhammadiyah, hlm. 1–11.

Sagita, Reflay Ade. 2017. “Pengawasan Penggunaan Dana Transfer untuk Menjamin Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Wonosobo.” Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 12 No. 2 Juni, hlm. 293.

Sarman & Mohammad Taufik Makarao. 2012. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta, hlm. 104.

Sulumin, Hasman Husin. 2015. “Pertanggungjawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa pada Pemerintahan Desa di Kabupaten Donggala.” e-Jurnal Katalogis, Vol. 3 No. 1 Januari, hlm. 44.

Winarni, Endah Dwi. 2018. “Pertanggungjawaban Pidana dalam Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2016 (Studi Kasus di Desa Srikaton Kecamatan Jaken Kabupaten Pati).” Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1 No. 1 Maret, hlm. 272.

Hukumonline. “Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa oleh Perangkat Desa.”

Diakses dari: https://www.hukumonline.com/klinik/a/penyalahgunaan-alokasi-dana-desa-oleh-perangkat-desalt544adc217e0f3

MPR RI. “Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Kepala Desa Hindari Penyalahgunaan Dana Desa.”

Diakses dari: https://www.mpr.go.id/berita/Ketua-MPR-RI-Bamsoet-Ingatkan-Kepala-Desa-HindariPenyalahgunaan-Dana-Desa

Downloads

Published

2025-12-20

How to Cite

Efendy, G. A. A., Salim, I. R., Sari, P. A. P., & Mardhatillah. (2025). TINDAK PIDANA EKONOMI PENYALAHGUNAAN DANA DESA ANALISIS DELIK KORUPSI DAN SANKSI PIDANA ADMINISTRASI. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(2), 599–610. https://doi.org/10.29303/kompilasihukum.v10i2.40