TINDAK PIDANA PEMBOBOLAN REKENING SEBAGAI PREDICATE CRIME DALAM PENCUCIAN UANG: ANALISIS NORMATIF TERHADAP EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.29303/kompilasihukum.v10i2.39Keywords:
Pembobolan Rekening, Tindak Pidana Pencucian Uang, Predicate Crime, Kejahatan Siber, Penegakan HukumAbstract
Tindak pidana pembobolan rekening merupakan bentuk kejahatan ekonomi berbasis teknologi yang semakin berkembang dan berpotensi kuat menjadi tindak pidana asal (predicate crime) dalam pencucian uang. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum positif serta efektivitas penegakan hukum terhadap pembobolan rekening khususnya rekening dormant (rekening tidur) dalam kaitannya dengan rezim tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, tulisan ini menelaah ketentuan dalam UU TPPU, UU ITE, UU PPSK, serta regulasi sektor perbankan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif pembobolan rekening memenuhi kualifikasi sebagai predicate crime, efektivitas penegakan hukum masih terhambat oleh lemahnya deteksi siber perbankan, tidak adanya sistem peringatan dini antarbank, keterbatasan forensik digital aparat penegak hukum, serta fragmentasi koordinasi antara Polri, PPATK, OJK, dan lembaga keuangan. Studi kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp.204.000.000.000,- (Dua Ratus Empat Miliar Rupiah) memperlihatkan bahwa kejahatan ini dilakukan secara terstruktur oleh sindikat yang memadukan kejahatan siber, insider threat, dan pencucian uang, sehingga menuntut pembaruan regulasi dan integrasi sistem pelacakan dana secara real time. Hasilnya perlu penguatan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas forensik digital, serta optimalisasi kedudukan LHA PPATK sebagai alat bukti untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan perbankan yang berorientasi pada penyamaran hasil kejahatan.
References
Malayu S. P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2001.
Afifah, E. F. N., Simatangkir, D. W. E., & Faliha, N. S. (2025). Keamanan Siber Dalam Perbankan Serta Tantangan Dan Solusi Di Era Digital. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(1).
Aini, N., & Lubis, F. (2024). Tantangan Pembuktian Dalam Kasus Kejahatan Siber. Judge: Jurnal Hukum, 5(02).
Almira Qurrotul Aini and Elanti Fatayatun Khoiroh. (2024). Perlindungan Hukum Nasabah Dalam Kasus Pembobolan Rekening Bank Di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 1(6).
Balaka, KI, Hakim, AR, & Sulistyany, FD (2024). Pencurian Informasi Nasabah di Sektor Perbankan: Ancaman Serius di Era Digital. Justitiabelen , 10 (2).
Dermawan, I., Baidawi, A., & Dewi, S. M. (2023). Serangan Cyber dan Kesiapan Keamanan Cyber Terhadap Bank Indonesia. Jurnal Informasi Dan Teknologi, 5(3).
Firzatul Rima Fitriana and Nuryanto A Daim. (2025). Peran PPATK Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Dari Tindak Pidana Korupsi. Law and Humanity 3(2).
Gabrilia S. E. Lumingkewas. (2025). Efektivitas Mutual Legal Assistance dalam Ekstradisi Kasus Kejahatan Transnasional. Lex Crimen, 13(5).
Judijanto, L., & Nugroho, B. (2025). Regulasi Keamanan Siber dan Penegakan Hukum terhadap Cybercrime di Indonesia. Sanskara Hukum dan HAM, 3(03).
Khudsiyah, D., Rahmadan, D., & Erdianto, E. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Modus Baru Kejahatan Cyber Berupa Rekayasa Informasi Teknologi Pembobolan Rekening Nasabah Melalui Internet Banking. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(8.D).
Luthfah, D. (2024). Penguatan Keamanan Siber Pada Sektor Jasa Keuangan Indonesia. Jurnal Penelitian Dan Karya Ilmiah Lembaga Penelitian Universitas Trisakti, 9.
Meyrara Widya Putri and Jefry Tarantang. (2025). Optimalisasi Regulasi Perbankan Untuk Mempercepat Transformasi Digital Di Indonesia. Belom Bahadat: Jurnal Hukum Agama Hindu 15(1).
Pelupessy, B. E. (2025). Terobosan Hukum Dalam Rahasia Bank. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(7), hal. 62-63
Pontoh, A. (2021). Tanggung jawab korporasi atas tindak pidana peretasan rekening nasabah bank. Lex Privatum , 6 (1).
Saragih, J. T., Aditama, Y. L., & Siahaan, H. M. (2024). Effectiveness of Mutual Legal Assistance Treaty in Investigating Indonesian Kidney Sale Crimes in Cambodia. Jurnal Ius Constituendum, 9(3).
Internet
Burhan, F. A. (2023, Maret 9). Industri finansial banjir serangan siber, bank digital pasang kuda-kuda. Bisnis.com. https://finansial.bisnis.com/read/20230309/90/1635655/industri-finansial-banjir-serangan-siber-bank-digital-pasang-kuda-kuda
Humas Polri. Bareskrim Polri ungkap sindikat pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar, 9 tersangka diamankan. https://humas.polri.go.id/news/detail/2102172-bareskrim-polri-ungkap-sindikat-pembobolan-rekening-dormant-senilai-rp204-miliar-9-tersangka-diam
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), “Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Dorman Bank BUMN Rp204 Miliar Terkait Kejahatan Siber dan Pencucian Uang,” ppatk.go.id, 23 Februari 2024, diakses 10 November 2025, https://www.ppatk.go.id/news/read/1529/bareskrim-polri-ungkap-kasus-pembobolan-rekening-dorman-bank-bumn-rp204-miliar-terkait-kejahatan-siber-dan-pencucian-uang.html.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2023, 14 Desember). Mengamankan hasil tindak pidana lintas batas negara: Implementasi regulasi tunda, henti dan blokir transaksi. https://www.ppatk.go.id/news/read/1324/mengamankan-hasil-tindak-pidana-lintas-batas-negara-implementasi-regulasi-tunda-henti-dan-blokir-transaksi.html
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2023, July 26). Inffast. https://www.ppatk.go.id/news/read/1278/inffast
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (n.d.). Bareskrim Polri ungkap kasus pembobolan rekening Dorman Bank (BUMN) Rp 204 miliar terkait kejahatan siber dan pencucian uang. https://www.ppatk.go.id/news/read/1529/bareskrim-polri-ungkap-kasus-pembobolan-rekening-dorman-bank-bumn-rp204-miliar-terkait-kejahatan-siber-dan-pencucian-uang.html
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. 2025. Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Dorman Bank BUMN Rp204 Miliar, Terkait Kejahatan Siber dan Pencucian Uang. Diakses pada 30 Oktober 2025 dari https://www.ppatk.go.id/news/read/1529/bareskrim-polri-ungkap-kasus-pembobolan-rekening-dorman-bank-bumn-rp204-miliar-terkait-kejahatan-siber-dan-pencucian-uang.html
Puslit & BK DPR RI. (2025, September). Isu Sepekan – IV: Pengungkapan sindikat pembobol rekening dormant (No. 2046). https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---IV-PUSLIT-September-2025-2046.pdf
Siti Yona Hukmana. Ini peran 9 tersangka pembobol rekening dormant bank pemerintah senilai Rp204 miliar. MetroTV News. https://www.metrotvnews.com/read/NleC8v78-ini-peran-9-tersangka-pembobol-rekening-dormant-bank-pemerintah-senilai-rp204-miliar
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Elshirah Triani Cory, Vina Putri Afisako, Ade Risva Sari, Mardhatillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.