Tinjauan Yuridis Terhadap Uang Pengganti dan Gagasan Adopsi Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF) Dalam Pengembalian Aset TPPU di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/kompilasihukum.v10i2.38Keywords:
Uang Pengganti, NCBF, Pemulihan AsetAbstract
Artikel ini mengkaji efektivitas sanksi uang pengganti dan gagasan adopsi Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF) dalam pengembalian aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia. Penelitian hukum normatif ini menemukan bahwa mekanisme uang pengganti, yang bersifat conviction-based, memiliki kelemahan fundamental. Kelemahan ini mencakup ketergantungan pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menjadi tidak berlaku jika pelaku meninggal atau melarikan diri, serta ketidakefektifan dalam menangani aset korporasi yang kompleks. Sebagai solusi, artikel ini menawarkan adopsi NCBF, sebuah mekanisme in rem yang memungkinkan perampasan aset semata-mata berdasarkan bukti bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, tanpa memerlukan pemidanaan pelaku. Kesimpulannya, adopsi NCBF melalui RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis dan mendesak untuk menutupi celah hukum, mempercepat pemulihan aset, dan memenuhi kewajiban internasional Indonesia.
References
Al Amin Siregar, Rahmat Efendy. “Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Kaitannya Dengan Perlindungan Ham.” FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman 1, no. 1 (2016): 35–46.
Arhjayati Rahim, Noor Asma. “Analisis Substansi Pidana Uang Pengganti Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi.” Gorontalo Law Review 3, no. 1 (2020): 93–105.
Dhiavella, Khairunnisa, and Nathalina Naibaho. “Perampasan Aset Dalam Upaya Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Dinasti Review 4, no. 5 (2024): 1966–1973.
Fadillah, Astuti Nur, Erwin Ubwarin, and Anna Maria Salamor. “PENGEMBALIAN ASET PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DI MALUKU MELALUI UANG PENGGANTI.” Jurnal Litigasi 24, no. 2 (2023): 261–279.
Firdaus, Achmad. “Pengembalian Aset ( Asset Recovery ) Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Lintas Negara.” JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 8, no. 3 (2021): 301–308.
Ilma, Hutmi Amivia, and Universitas. “Tantangan Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture Dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Hutmi Amivia Ilma.” Journal Tarunalaw 03, no. 01 (2025): 48–60.
KPK, Tim Laporan Tahunan. Laporan Tahunan KPK 2024 Diterbitkan. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2024.
Marzuki, Peter Mahmud. PENELITIAN HUKUM. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Jakarta, 2017.
Miladmahesi, Rosita. “DINAMIKA BARU DALAM PEMULIHAN ASET AKIBAT KORUPSI DI INDONESIA.” Journal of Judicial Review 22, no. 1 (2020): 14–31.
Nasional, Badan Narkotika. Laporan Akuntublitas Kinerja Instansi Pemerintah. LKjIP-Dit. Jakarta: Badan Narkotika Nasional RI, 2024.
Natasya, Yunda Selvia, Rinaldy Amrullah, and Fristia Berdian Tamza. “MEKANISME PELAKSANAAN PIDANA PENJARA YANG TIDAK MELAKSANAKAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI.” INOVASI PEMBANGUNAN – JURNAL KELITBANGAN 13, no. 1 (2018): 1–7.
Nurdin, Tsalis Abida. “PERBANDINGAN PENGATURAN PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI ANTARA INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT YANG SUDAH MENERAPKAN NON-.” Recidive-Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 13, no. 2 (2024): 134–144.
Ramandey, Toman Epy Lazarus. “PENERAPAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TERKAIT DENGAN UANG PENGGANTI GUNA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA.” Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” IV, no. 2 (2020): 61–76.
Reza, Muhammad Ghulam. “Kebijakan Hukum Pidana Perampasan Aset ‘ Non-Conviction Based Asset Forfeiture ’ Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.” Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum 23, no. 1 (2024): 57–71.
Romadhani, Amanda Luthfia, and Tindak Pidana Korupsi. “NON-CONVICTION BASED ASSET FORFEITURE SEBAGAI FORMULASI BARU UPAYA PENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI.” Recidive-Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 10, no. 1 (n.d.): 59–66.
Saputra, Refki. “Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana ( Non-Conviction Based Asset Forfeiture ) Dalam RUU Perampasan Aset Di Indonesia.” intergritas (2017): 115–130.
Siburian, Riskyanti Juniver, and Denny Wijaya. “Korupsi Dan Birokrasi : Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Penanggulangan Yang Lebih Berdayaguna.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 3, no. 1 (2022): 1–16.
Siregar, Deny Setiawan, Madiasa Ablisar, and Edi Yunara. “Pelaksanaan Sanksi Pidana Pembayaran Uang Pengganti Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Locus Journal of Academic Literature Review 2, no. 6 (2023): 437–453.
Sujana, I Gede. “Indikator Lemahnya Penegakan Hukum Di Indonesia.” Ijolares: Indonesian Journal of Law Research 2, no. 2 (2024): 56–62.
Tantimin. “Penyitaan Hasil Korupsi Melalui Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5, no. 7 (2023).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Riani, Enjel Romauli Tarihoran, Egi Prayoga, Aprianti Lubis, Mardhatillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.