PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW BERDASARKAN PERSPEKTIF KONSTITUSIONAL DALAM PERAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA

Authors

  • Dian Alya Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.29303/kompilasihukum.v10i2.37

Keywords:

Equality Before the Law, Konstitusi, Pengadilan Tata Usaha Negara, UUD 1945

Abstract

Prinsip equality before the law merupakan salah satu pilar utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara kedudukannya sama di mata hukum. Namun penerapan prinsip tersebut sering kali dihadapkan pada kompleksitas relasi antara warga negara dengan pemerintah yang kedudukannya tidak sejajar khususnya dalam ranah Peradilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai instrument konstisional dalam mewujudkan prinsip equality before the law. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menelaah ketentuan UUD NRI Tahun 1945, peraturan perundang-undangan terkait, dan doktrin. Hasil analisis menunjukkan bahwa keberadaan PTUN sebuah wujud nyata dari prinsip equality before the law dalam konteks hubungan vertikal antara pemerintah dan warga negara. PTUN memiliki fungsi pengawasan yudisial terhadap tindakan administrasi pemerintah. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat tantangan berupa keterbatasan akses masyarakat terhadap keadilan administrasi serta ketidakseimbangan posisi antara pejabat publik dan warga negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan PTUN dan optimalisasi asas perlindungan hukum agar prinsip kesetaraan di depan hukum dapat terwujud secara substantif sesuai amanat konstitusi.

References

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2017.

Manan, Bagir. Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: UII Press, 2014.

Marbun, S.F., dan Moh. Mahfud MD. Peradilan Tata Usaha Negara dan Kekuasaan Kehakiman. Yogyakarta: Liberty, 2016.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoretis serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Siahaan, Margarito. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

Dewi, Ni Putu Rai Yuliartha, dan I Made Arya Utama. “Equality Before the Law dalam Sistem Peradilan Administrasi.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7, No. 1 (2018): 44–59.

Kusumohamidjojo, Budiono. “Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara.” Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 3 (2015): 571–589.

Syarif, M. “Fungsi PTUN dalam Pengawasan Tindakan Administrasi Pemerintah.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 24, No. 2 (2017): 215–231.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Direktori Putusan MA dan PTUN.” Diakses 15 November 2025.

SIPP PTUN Bengkulu dan Direktori Putusan MA, diakses November 2025.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Downloads

Published

2025-12-15

How to Cite

Alya, D. (2025). PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW BERDASARKAN PERSPEKTIF KONSTITUSIONAL DALAM PERAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(2). https://doi.org/10.29303/kompilasihukum.v10i2.37