PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM HUKUM PERS: STUDI KOMPARATIF ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA
DOI:
https://doi.org/10.29303/kompilasihukum.v10i2.36Keywords:
Pencemaran Nama Baik, Perbandingan Hukum, Indonesia, Singapura, Penal Code Singapore, KUHP, UU ITEAbstract
Penelitian ini bertujuan membandingkan pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia dan Singapura dengan menyoroti perbedaan pendekatan hukum, unsur delik, media penyebaran, pembelaan hukum, serta sanksi pidana. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, berdasarkan studi dokumen dan analisis literatur pada peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan di kedua negara. Di Indonesia, pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pendekatan yang cenderung represif. Sedangkan Singapura menggunakan kombinasi hukum pidana dalam Penal Code Of Singapura dan hukum perdata melalui Defamation Act 1957, dengan pengecualian serta perlindungan lebih tegas terhadap kebebasan berekspresi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Singapura memberikan kepastian hukum dan keseimbangan antara perlindungan reputasi individu serta kebebasan berpendapat. Sebaliknya, pengaturan di Indonesia masih multitafsir dan berpotensi menghambat kebebasan berekspresi, khususnya pada ranah digital. Oleh karena itu, direkomendasikan reformasi regulasi melalui revisi sanksi KUHP, pembentukan aturan perdata tentang pencemaran nama baik, serta evaluasi penerapan UU ITE.
References
Adami Chazawi. 2019. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Akhmad Khaerudin Bisri et al. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Reputasi Individu dari Pencemaran Nama Baik di Media Digital.” Hukum Ekonomi dan Bisnis 2, no. 1: 17–36.
Asmadi, Erwin. 2021. "Rumusan Delik dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial." De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1: 16–32.
Bisri, Akhmad Khaerudin et al. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Reputasi Individu dari Pencemaran Nama Baik di Media Digital.” Hukum Ekonomi dan Bisnis 2, no. 1: 25.
Datareportal. 2025. Digital 2025: Indonesia. Diakses 6 September 2025. https://datareportal.com/reports/digital-2025-indonesia
Gilalng Rizky Ramadhan, Yosaphat Diaz, dan Asmak Ul Hosnah. 2024. "Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang Dihubungkan dengan KUHP." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 2, no. 1: 51–64.
Ibrahim, Johnny dan Jonaedi Efendi. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kompas. 2024. “PM Singapura Menang Gugatan Kasus Pencemaran Nama Baik.” Diakses 6 September 2025.
Lim, Mei-Yin. 2023. Defamation Law in Singapore: Principles and Practice. Singapore: National University Press.
Nafis, M. Raihan. 2024. “Perbandingan Hukum Pidana Terhadap Pencemaran Nama Baik di Indonesia dan Singapura.” Jurnal Hukum dan Kebijakan 12, no. 2: 105–124.
Pkwalaw.com. 2024. Defamation in Singapore. Diakses September 2025.
Projodikoro, Wiryono. 2003. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Pusiknas Polri. 2022. “Kasus Pencemaran Nama Baik Meningkat.” Diakses 6 September 2025.
Santosa, Budi. 2024. Digital Defamation: Regulasi dan Implementasi Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Santoso, Hadi. 2025. "Analisis Yuridis Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dalam Kasus Pencemaran Nama Baik di Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan 18, no. 1: 45–60.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). 2023. Laporan Tahunan Kasus UU ITE 2023. Diakses 6 September 2025. https://safenet.or.id
Syaefudin, M. A. F., Sudewo, F. A., & Rizkianto, K. Hukum Siber (Perbandingan Indonesia Dan Malaysia, Jawa Tengah: PT. Nasya Expanding Managemen, 2021.
Tan, Wei-Lin. 2023. "Balancing Defamation Law and Freedom of Expression in Singapore: A Comparative Perspective." Asian Journal of Comparative Law 8, no. 3: 312–335.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yusuf, Ahmad dan Dwi Priyanto. 2024. “Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Studi Perbandingan Antara Indonesia dan Singapura.” Jurnal Ilmu Hukum Digital 5, no. 1: 77–98.
Zhafira, Indy, Ismansyah, dan Yoserwan. 2023. "Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam KUHP Dikaitkan dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE: Studi Putusan Nomor 1909 K/Pid.Sus/2021." Unes Journal of Swara Justisia 7, no. 3: 901–912.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Chintya Bella, Setriani, Ayu Putriyana, Dwi Putri Lestarika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.