EFEKTIVITAS VAKSINASI RABIES PADA HEWAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN MASYARAKAT DI DESA BOGOR BARU KABUPATEN KEPAHIANG

Authors

  • Azi Zirrah Citriawi Universitas Bengkulu
  • Demi Rahayu Saputri Universitas Bengkulu
  • Azohra Qori'ah Hepis Chaniata Universitas Bengkulu
  • Analisa Amara Kurniadi Universitas Bengkulu
  • Wulandari Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.29303/kompilasihukum.v10i2.35

Keywords:

Vaksinasi Rabies, Peraturan Desa, Kesehatan Masyarakat, One Health, Desa Bogor Baru

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan vaksinasi rabies pada hewan sebagai bagian dari Peraturan Desa (Perdes) tentang Penertiban Hewan Kaki Empat di Desa Bogor Baru, Kabupaten Kepahiang. Pendekatan penelitian menggunakan metode normatif dan empiris, dengan fokus pada kerangka hukum UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, PP No. 95 Tahun 2012, serta Perda Kabupaten Kepahiang No. 1 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Rabies. Hasil kajian menunjukkan bahwa vaksinasi rabies yang diwajibkan melalui Perdes berpotensi signifikan dalam menurunkan insiden gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) dan melindungi kesehatan masyarakat. Implementasi yang meliputi registrasi hewan, penandaan, dan pencatatan status vaksin dalam sistem data desa menjadi kunci efektivitas. Tantangan utama meliputi ketersediaan vaksin, kesadaran pemilik hewan, dan kapasitas kelembagaan desa. Disimpulkan bahwa integrasi antara kewajiban vaksinasi dalam Perdes dengan strategi komunikasi risiko dan pendekatan One Health dapat menciptakan lingkungan desa yang lebih aman dan tertib dari ancaman rabies.

References

Assa, I. (2025). Kesehatan Masyarakat Veteriner. Uncen Press.

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2022). Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan 2022. Kementerian Pertanian RI.

Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2024). Upaya Pengenalan, Pencegahan, dan Pengendalian Rabies Melalui Edukasi KIE. Jurnal Abdi Insani, 11(2), 889-901.

Mardiana, A. (2025). Implementasi Pendekatan One Health melalui Collaborative Governance dalam Pengendalian Rabies di Provinsi Banten. JISIP UNJA, 9(1), 122-136.

Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214.

Republik Indonesia. (2014). *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.

Republik Indonesia. (2014). *Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan*. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338.

Ridwan, dkk. (2024). Pengenalan Penyakit Rabies dan Vaksinasi pada Hewan Peliharaan di Kota Pekanbaru. Jurnal Pengabdian Masyarakat Biologi dan Sains, 3(1), 15–25.

Swacita, I. B. N., & Suardana, I. W. (2024). Kesehatan Masyarakat Veteriner dan One Health. Prenadamedia Group.

Downloads

Published

2025-12-11

How to Cite

Citriawi, A. Z., Saputri, D. R., Chaniata, A. Q. H., Kurniadi, A. A., & Wulandari. (2025). EFEKTIVITAS VAKSINASI RABIES PADA HEWAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN MASYARAKAT DI DESA BOGOR BARU KABUPATEN KEPAHIANG. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(2), 526–533. https://doi.org/10.29303/kompilasihukum.v10i2.35