PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS NORMA PENGHALANG PENYIDIKAN GUNA MEMPERKUAT PEMBERANTASAN KORUPSI

Authors

  • Alindia Lovita Universitas Bengkulu
  • Bielqis Sahara Salsabilah Maharani Universitas Bengkulu
  • Maria Enjel Lika Universitas Bengkulu
  • Nurul Khatama Putri Universitas Bengkulu
  • Wulandari Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.29303/kompilasihukum.v10i2.33

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Obstruction of Justice, Pemberantasan Korupsi, Pengujian Undang-Undang, Hukum Pidana

Abstract

Penelitian ini menganalisis peran Mahkamah Konstitusi dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fokus kajiannya adalah permohonan penambahan frasa yang berpotensi mempersempit cakupan obstruction of justice dan implikasinya terhadap upaya pemberantasan korupsi. Melalui pendekatan hukum normatif, penelitian ini mengkaji landasan filosofis, teoritis, dan yuridis dari norma hukum tersebut serta dampaknya terhadap legalitas dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penambahan syarat-syarat tertentu pada delik obstruction of justice dapat melemahkan efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi. Mahkamah Konstitusi memiliki peran vital dalam menjaga konsistensi undang-undang agar sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Pengujian ini tidak hanya tentang tafsir kata-kata, tetapi juga tentang komitmen negara terhadap agenda reformasi hukum dan antikorupsi.

References

Abdul Rasyid Thalib. Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.

Arfiani, Syofirman Syofyan, dan Sucy Delyarahmi. “Problematika Penegakan Hukum Delik Obstruction of Justice dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Unes Journal of Swara Justisia 6, no. 4 (Januari 2023). https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.294.

Atmoko, Dwi, dan Amalia Syauket. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan.” Binamulia Hukum 11, no. 2 (Desember 2022): 177–191. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.732.

BPPK Kementerian Keuangan. “Mengenal Lebih Dalam Delik Obstruction of Justice.” https://bppk.kemenkeu.go.id/balai-diklat-keuangan-pontianak/artikel/mengenal-lebih-dalam-delik-obstruction-of-justice-821485.

Gusman Arsyad, G., Parwito, P., Kadir, M. I., Milia, J., Yuza, E., Lubis, S. H., Elizawarda, E., Handayani, D. N., Syafri, M., Pradana, I. P. Y. B., Erham, E., Himawan, I. S., Wahyuningrum, K. S., & Fahrian, Y. Pendidikan Antikorupsi (Melawan Korupsi demi Negeri). Jakarta: Pustaka Integritas Nasional, 2025.

Lusia Sulastri. Pengaruh Obstruction of Justice yang Dilakukan Aparat Penegak Hukum terhadap Kepercayaan Masyarakat pada Sistem Peradilan di Indonesia. Surabaya: Pustaka Aksara, 2023.

Mayrachelia, Difia Setyo, dan Irma Cahyaningtyas. “Karakteristik Perbuatan Advokat yang Termasuk Tindak Pidana Obstruction of Justice Berdasarkan Ketentuan Pidana.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (Januari 2022): 121–132. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.121-132.

Suprayoga, Afifah Diva Aramitha. “Analisis Dampak Obstruction of Justice Terhadap Proses Peradilan.” Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 13, no. 2 (Agustus 2024): 119–133. https://doi.org/10.20961/recidive.v13i2.86418.

Suyeni, Suyeni, Wahyu Rahmadani, dan Slim Oktapani. “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjamin Konstitusionalitas Pembentukan Undang-Undang di Indonesia.” Niara: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Hukum, dan Humaniora 18, no. 1 (2025): 45–58. https://doi.org/10.31849/niara.v18i1.27395.

Tridian Hariwangsa, dan Henny Yuningsih. “Upaya Penguatan Regulasi untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi.” Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda 30, no. 4 (Desember 2024): 121–130.

Viranti, Maura, Pradipta Larasati, Rain Victoria, dan Taun. “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023.” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 3, no. 2 (Mei 2025): 98–114. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v3i2.1839

Downloads

Published

2025-12-09

How to Cite

Lovita, A., Maharani, B. S. S., Lika, M. E., Putri, N. K., & Wulandari. (2025). PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS NORMA PENGHALANG PENYIDIKAN GUNA MEMPERKUAT PEMBERANTASAN KORUPSI. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(2), 500–512. https://doi.org/10.29303/kompilasihukum.v10i2.33